Probolinggo (aksennews.com) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo melakukan kegiatan jemput bola (jebol) pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2024.
Kegiatan jebol pelayanan aktivitasi IKD ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dalam rapat koordinasi nasional kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2024 pada tanggal 27 hingga 29 Februari 2024 di Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan tema “Peran Identitas Kependudukan Digital (IKD) Mendukung Percepatan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik”.
Jebol pelayanan aktivasi IKD ini diawali di Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kecamatan Dringu pada Senin (4/3/2024). Selanjutnya akan dilakukan di Korwil Dikdaya Kecamatan Paiton, Bantaran dan Kotaanyar serta kecamatan yang lainnya. Adapun persyaratan yang harus dibawa dalam kegiatan tersebut adalah Handphone Android/Iphone yang bersangkutan dan telah memiliki KTP Elektronik serta memiliki email aktif (milik pribadi).
“IKD dipersiapkan menjadi identitas digital untuk perorangan sebagai Single Sign On untuk implementasi 9 (sembilan) aplikasi SPBE Prioritas yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia dan layanan kepolisian,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris.
Menurut Munaris, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan IKD kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa saat ini pemerintah telah memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP Elektronik sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. Disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD bertujuan mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” jelasnya.
Dengan kegiatan jebol pelayanan aktivasi IKD ini Munaris mengharapkan semua masyarakat yang telah memiliki KTP Elektronik, mengetahui dan memahami pentingnya kepemilikan IKD dan segera mengaktifasi IKD di Smartphone yang dimiliki sehingga ke depan akan lebih mempermudah dalam mengakses pelayanan publik.
“Untuk aktivasi IKD dapat dilaksanakan di loket pelayanan administrasi kependudukan yang ada di desa, kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo pada jam kerja,” pungkasnya. (wan)