Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pengakuan Oknum PPK Tulungagung yang Dipecat Usai Menggeser 187 Suara 1 Suara Imbalannya Rp 100.000

54
×

Pengakuan Oknum PPK Tulungagung yang Dipecat Usai Menggeser 187 Suara 1 Suara Imbalannya Rp 100.000

Share this article
Example 468x60

Tulungagung (aksennews.com) — Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tulungagung, Jawa Timur, bernama M Hasan Maskur dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.

Hasan yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu dipecat usai menggeser 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) saat Pemilu pada 14 Februari 2024. Keputusan pemecatan diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini di Kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).

Example 300x600

Hasan Maskur, dalam sidang etik di kantor KPU Tulungagung, mengakui telah menggeser ratusan suara partai ke salah satu caleg dengan imbalan uang.

“Satu suara diberi imbalan Rp 100.000,” kata dia, Kamis (7/3/2024), seperti dikutip Antara.

Hasan mengungkapkan, meski begitu, dia baru menerima Rp 8 juta dari 187 suara yang digesernya. Hasan mengaku terjerat utang bank sehingga tergiur dengan uang yang ditawarkan. “Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang bank,” kata dia.

Tak kenal sang caleg.

Menurut pengakuan Hasan, mulanya dia diajak bertemu ole BE dan BA yang diduga adalah oknum Panwascam, setelah pemungutan suara. “Diajak ketemuan di angkringan di wilayah Boyolangu,” katanya. BE dan BA, kata Hasan, memintanya menggeser suara PDI-P ke salah satu calon anggota legislatif berisial WT.

“Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA,” demikian pengakuan Hasan. Hasan lalu menyetujui penawaran itu lantaran berdalih membutuhkan uang untuk membayar utang bank.

Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *