Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jadi Cagar Budaya, Kemenag Kota Kediri Bongkar Gedung Lama KUA Mojoroto

36
×

Jadi Cagar Budaya, Kemenag Kota Kediri Bongkar Gedung Lama KUA Mojoroto

Share this article
Example 468x60

Kediri (aksennews.com) — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri akan merombak gedung lama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoroto. Bangunan yang dijuluki ‘Balai Nikah’ itu merupakan objek yang diduga cagar budaya (ODCB). Alhasil, pembongkaran hanya boleh dilakukan sebagian.

Sebagai informasi, bangunan yang berada di Jl Sudanco Supriyadi Nomor 22 Kelurahan/Kecamatan Mojoroto itu dibangun sejak 1921. Dikonfirmasi terkait rencana pemugaran, Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri Moh. Qayyim membenarkannya.

Example 300x600

“Karena itu sudah dihibahkan ke kita dan dinyatakan milik kemenag,” ujar Qayyim.

Namun begitu, dia membenarkan terkait rencana pemugaran yang sempat tidak diperbolehkan oleh tim cagar budaya. Berdasarkan bukti sertifikat yang dimiliki, akhirnya pemugaran dapat dilakukan.

“Akhirnya status cagar budayanya diminta sebagian kecil di depan (teras bangunan, Red). Jadi biar ada bekas cagar budayanya di depan itu tidak boleh dibongkar,” urainya.

Dengan begitu, bagian depan gedung akan dibiarkan seperti semula. Sedangkan pembongkaran total akan diterapkan di sisi belakang gedung. Itu agar gedung bekas KUA itu bisa dibangun ulang. “Di depan itu ada satu meter ke belakang yang tidak dibongkar,” tandasnya.

Adapun pemugaran balai nikah itu ditujukan agar gedung itu bisa dimanfaatkan sebagai tempat pelayanan KUA. Selama ini, pelayanan KUA Kecamatan Mojoroto ditempatkan di Kelurahan Campurejo. Yang mana status tanahnya masih berupa tanah wakaf.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri Zachrie Ahmad membenarkan terkait status ODCB tersebut. Dalam hal ini, menurutnya pihak kemenag sudah mengajukan izin renovasi kepada Disbudparpora Kota Kediri.

“Sudah dimintakan kajian pemugaran bangunan KUA kepada BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan, Red) Wilayah XI,” ujar pria yang akrab disapa Ayik itu.

Hasil kajian itu menurut Ayik terkait arahan dan ketentuan pemugaran bangunan bersejarah. Termasuk mempertimbangkan ketentuan renovasi di setiap sisi bangunan untuk menjaga kelestariannya.

“Harus mempertahankan bentuk keaslian bangunan. Yaitu bentuk bangunan yang ada saat ini. Mulai dari fasad dan yang lainnya,” urainya terkait ketentuan pemugaran bangunan berusia 103 tahun itu.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *