Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalKesehatan

Polres Kediri Tangkap Dua Pemuda Pengedar 10 Ribu Pil Koplo

109
×

Polres Kediri Tangkap Dua Pemuda Pengedar 10 Ribu Pil Koplo

Share this article
Example 468x60

Kediri (aksennews.com) — Memasuki bulan puasa Ramadan, agaknya peredaran obat keras dan narkoba justru semakin marak. Ini terlihat dari dua pengedar yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Mereka berhasil mengantongi puluhan juta rupiah dari menjual pil koplo Maret ini. Sedikitnya ada sekitar 10 ribu pil LL yang dijual hanya dalam waktu seminggu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro melalui Kanit Idik II Ipda Samiono mengakui jika peredaran narkoba masih tetap marak. Dia mencontohkan penangkapan M. Aan Arianto, 24 pada Selasa (5/3/2024) malam. Serta M. Imam, 28, pada Rabu (6/3/2024) dini hari lalu.

Example 300x600

Pria asal Desa Puhrubuh, Semen; dan Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri itu ditangkap di rumah masing-masing. “Kami lakukan penangakapan hampir bersamaan,” kata Samiono sembari menyebut sebelumnya anggota satresnarkoba sudah melakukan pengintaian.

Polisi membekuk Aan yang dideteksi melakukan peredaran narkoba lebih dulu. Berdasar keterangan Aan, polisi langsung membekuk Imam beberapa jam kemudian, di rumahnya.

“Awalnya kami mengamankan pil LL di rumah Aan. Jumlahnya 945 butir,” lanjut Samiono.

Rupanya, ratusan butir pil LL hanya sisa dari obat keras yang belum terjual. Aan dan Imam memesan total 10 botol pil dobel L pada awal Maret lalu. Dengan jumlah tiap botol sebesar seribu butir, berarti mereka sudah mengedarkan 9.055 butir LL.

Selanjutnya, Aan dan Imam menjual dalam kemasan paket hemat. Setiap empat butir LL dijual Rp 10 ribu. Dengan menjual 10 botol pil tersebut, sedikitnya mereka bisa mengantongi uang Rp 22,5 juta. “Dua orang ini sudah jadi pengedar selama 1,5 tahun,” beber Samiono.

Meski demikian, keduanya cukup licin. Aktivitas mengedarkan barang ilegal itu baru tercium setelah omzet penjualannya terus bertambah. Akibat perbuatannya, Aan yang bekerja serabutan, dan Imam yang membantu di warung keluarga ini harus mendekam di tahanan.

Akibat perbuatannya, dua pemuda itu diancam dengan pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Meski sudah mengamankan dua tersangka, Samiono menegaskan pihaknya tetap berusaha mengembangkan kasus tersebut. Yakni, dengan menangkap pria yang memasok barang terlarang tersebut.

Berdasar informasi awal, keduanya mendapat pil LL dari pria berisinial AD. “Ini (pemasok, Red) yang masih kami kejar. Anggota masih melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *