Tuban (aksennews.com) — Kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek memasuki sidang kedua. Selasa (19/3/2024), sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban mendatangkan sejumlah saksi perkara.
Supraptono, ayah korban mengungkapkan, sehari sebelum terjadinya pembunuhan, pihak keluarga mendapatkan informasi terdakwa dan dua temannya bertemu di Kecamatan Parengan.
Atas kejadian tersebut, dia menduga aksi pembunuhan itu melibatkan banyak pihak dan sudah direncanakan.
‘’Cepat atau lambat dalang di balik kasus ini akan terungkap dengan sendirinya,’’ tandasnya.
Sementara itu, Yayuk Srikasiani selaku istri korban menuturkan, dirinya telah bersurat ke Mabes Polri terkait kasus pembunuhan yang membuat suaminya meregang nyawa itu.
‘’Kami menuntut agar mendapat keadilan atas kasus ini,’’ ujar dia.
Lebih lanjut Yayuk berharap pelaku dihukum setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
‘’Pelaku harus dihukum mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup,’’ pungkasnya.
Humas PN Tuban Rizki Yanuar menyampaikan, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP.
Rizki mengatakan, terdakwa diancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
‘’Atau maksimal kurungan penjara 20 tahun,’’ ungkap dia.
Dalam sidang kedua tersebut, tiga saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Suyitno selaku paman korban, Supraptono selaku ayah korban, dan Adi Priono selaku pihak penyidik.
Sidang berlangsung selama kurang lebih dua jam yang turut dihadiri keluarga korban.
Pasca mendengar keterangan dari ketiga saksi di persidangan, majelis hakim yang mengadili kasus ini menduga kasus ini menyeret beberapa pihak. Sehingga masih memerlukan beberapa saksi lainnya.
‘’Tahapan sidang selanjutnya juga masih akan mendengar kesaksian beberapa saksi lainnya yang akan berlangsung pada Selasa (26/3/2024) mendatang,’’ terangnya.
Sebelumnya, sidang pertama Rabu (13/3/2024), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Jano, 45, warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong selaku terduga pembunuh Agus Sutrisno, 33, Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek yang dilakukan pada akhir Oktober 2023 silam. (an/yud)