Jakarta Timur ( aksennews.com ) —- Sebanyak 32 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berhasil diamankan petugas gabungan dalam Operasi Bina Tertib Praja di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Operasi dilakukan sepanjang 1-8 Agustus lalu.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto. Ia mengatakan kegiatan Operasi Bina Tertib Praja ini dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yakni mulai dari tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib sosial, tertib jalur hijau, jalan dan fasilitas umum lainnya.
“Dari hasil penindakan selama sepekan ini, tercatat ada 32 PMKS yang berhasil kita jaring. Empat di antaranya langsung dikirim ke panti sosial di Ceger, Cipayung, untuk dilakukan pembinaan,” kata Endharwanto saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Jumat (9/8/2024).
Dari 32 PMKS, empat di antaranya hasil dari operasi, Kamis (8/8) lalu. Dari jumlah itu, 28 PMKS mendapatkan sanksi administrasi.
Operasi yang menurunkan 25 personel Satpol PP dari tingkat kelurahan dan Kecamatan Kramat Jati serta satu unit mobil kerangkeng menyisir di lima jalan protokol, di antaranya Jalan Raya H Bokir Bin Jiun, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Raya Dewi Sartika dan Jalan MT. Haryono. (red)