Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BG17 AKSENNEWS.COM

Sistem Administrasi Desa Gempolan Diduga Amburadul, Saat Kuasa Hukum PT. Rumah Arga Media Layangkan Somasi Ke-dua

41
×

Sistem Administrasi Desa Gempolan Diduga Amburadul, Saat Kuasa Hukum PT. Rumah Arga Media Layangkan Somasi Ke-dua

Share this article
Example 468x60
Oknum Kaur Keuangan, Heny sempat menolak untuk menerima serta menandatangani surat somasi (foto Bimo)

AKSENNEWS ||| KEDIRI —– Kuasa Hukum dari perusahaan pers PT. Rumah Arga Media, Akhir Kristiono S.H, mengungkapkan dugaan ketidakberesan dalam sistem administrasi Desa Gempolan.

Kejadian bermula ketika kantor hukum Akhir Kristiono dan rekan melayangkan surat somasi Ke-dua kepada Oknum Sekertaris Desa Gempolan, M. Faris Ruri Ramadlani terkait pelaporannya terhadap Media RAMtivi ke Dewan Pers.

Example 300x600

Pada Jumat 16/8/2024, Oknum Kaur Keuangan, Heny sempat menolak untuk menerima serta menandatangani surat somasi dengan alasan tidak masuk akal, dan malah menyarankan untuk menyerahkan langsung kepada M. Faris Ruri Ramadlani.

Saat diwawancara oleh jurnalis media ini di Kantor Desa Gempolan, Heny juga meminta agar surat somasi tersebut dibawa kembali atau diantar langsung ke rumah yang bersangkutan.

” Maaf ini, ini kita gak berani nerima, ini njenengan kasihkan sama yang bersangkutan saja, mungkin ke rumahnya atau gimana gitu, maksudnya dikasihkan ke yang bersangkutan saja,” ucap Heny sambil mengembalikan surat somasi dan tanda terima.

Menurut Heny, Oknum Sekertaris Desa sedang menghadiri rapat di Kecamatan Gurah.

” Ini tadi ada acara ke kecamatan, ada rapat koordinasi, dari jam 10. Kalau ditunggu soalnya kurang tau, kan kebetulan hari Jumat kantor kan off jam 11. Kalau rapatnya di kecamatan kurang tau selesainya jam berapa,” ujar Kaur Keuangan.

Namun, Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa, dihubungi oleh jurnalis media ini melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan sedang berada di Tapos dan Tawangsari saat surat somasi itu diterima oleh Kaur Keuangan.

Saat ditanya, apakah perangkat desa tidak memiliki stampel saat menerima surat ?

” Stempel hanya kepala desa sama sekdes,” tulis singkat Saiful, begitu ia kerap disapa.

Lebih lanjut, Apakah jika keduanya tidak ada ditempat, perangkat desa lainnya tidak berhak menggunakan stampel?, Kepala Desa Gempolan itu enggan menjawab pertanyaan.
Stampel diduga tidak diizinkan untuk digunakan oleh perangkat desa yang lain.

Situasi ini menciptakan tanda tanya terkait transparansi dan keabsahan proses administrasi di Desa Gempolan.

Sementara itu, Akhir Kristiono SH. mengecam tindakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari pelayan publik, yang tidak menyediakan tanda terima resmi ketika menerima surat masuk dari warga.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran administrasi seperti ini harus dievaluasi oleh Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

” Pelanggaran admintrasi lembaga negara ini tidak sesuai dengan SOP pelayanan publik sebagaimana yang tertuang di Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan perlu mendapatkan evaluasi laporan ke Ombudsman Republik Indonesia,” pungkas Akhir Kristiono SH.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Camat Gurah, Moch. Imron, saat ditanya apakah ada acara rapat koordinasi yang melibatkan Oknum Sekertaris Desa Gempolan, M. Faris Ruri Ramadlani, dirinya menjawab saat itu sedang mengikuti sidang paripurna, di luar kantor Kecamatan Gurah.

” Saya acara di dewàn gus sampai siàng… ngikuti  sidàng paripurna mendengar kan pidato kenegaraan gus 🙏,” jawab Imron sapaan akrab Kepala Camat Gurah, Kabupaten Kediri 16/8.

Ditambahkannya, Oknum Sekertaris Desa Gempolan tersebut mungkin nemui lainnya atau dinas lainnya.

Jurnalis Bimo Gunawan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *