
AKSENNEWS || KEDIRI —– Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nia Sari, mengumumkan masa masukan atau tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berlangsung pada 18 Agustus yang lalu hingga 27 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi DPSHP di Golden Resto, Kota Kediri, pada Jumat 24 Agustus 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Kediri, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Bawaslu, Bakesbangpol, PPK, dan PPS.
Dikatakan Nia, begitu ia kerap disapa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima laporan dari masyarakat dengan kategori antara lain pemilih baru, pemilih dengan perubahan data, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Saya menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP-EL, KK (Kartu Keluarga -red), biodata penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru.” Ungkap Nia.
Ditambahkannya, Kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut.
Lebih lanjut, masih kata Nia, setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan, PPS akan melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP secara berjenjang pada tanggal 5 sampai 7 September. Selanjutnya, pleno rekapitulasi DPSHP akan dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 9 sampai 11 September 2024.
“KPU Kota Kediri akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT -red) untuk pemilihan Pilwali Kota Kediri pada tanggal 14 sampai 21 September dan pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.” Pungkasnya.
Proses ini merupakan bagian dari persiapan yang dilakukan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah Pilkada serentak di Kota Kediri.
Jurnalis Bimo Gunawan