Kediri (aksennews.com) — Konferensi Pers Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Jl. Brawijaya Kota Kediri pada Rabu, 30 Oktober 2024, pantauan Jurnalis Media Aksennews, operasi selama 14 hari tersebut telah mendapatkan hasil yang signifikan.
Dalam Keterangan Persnya, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priyaji, S.H., S.IK., M.SI., Operasi Zebra Semeru 2024 tersebut berhasil melaksanakan penindakan di 8 kecamatan, termasuk 3 di wilayah hukum Kota dan 5 di kabupaten Kediri.
“Bahwa terdapat 1.569 tilang manual dan 21 tilang elektronik yang diterbitkan, serta 20.821 lembar teguran yang tidak dilanjutkan ke persidangan selama 14 hari operasi,” kata AKBP Bramastyo.
Dikatakannya, pelanggaran penggunaan helm mendominasi dengan total 598 pelanggaran dari keseluruhan 1.590 tilang manual dan elektronik tersebut, diikuti oleh pelanggaran berkendara di bawah umur sebanyak 481, dan pelanggaran melanggar APILL atau lampu pengatur lalu lintas sebanyak 434.
“Sedangkan untuk jenis kendaraan yang paling besar melanggar tentu saja sepeda motor menyentuh angka 1.558, sedangkan yang lainnya mobil roda empat, bis, mobil barang dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 66 kartu, barang bukti STNK sebanyak 1.463 lembar, serta barang bukti roda dua sebanyak 39, termasuk 11 unit berknalpot bising (Brong).
Untuk diketahui, barang bukti lainnya meliputi 1 kendaraan roda empat yang memiliki pelanggaran mati pajak selama dua tahun, dan dokumen dari ETLE sebanyak 21 lembar.
Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Kediri Kota merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan disiplin serta kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.