Kediri (aksennews.com) — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kediri, Alief Bahari Djunaedi, mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum terkait kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya.
Alief menyoroti kasus seorang pria arogan yang video tindakannya viral di akun TikTok ‘ramtivi.online’ (17/11/2024), di mana pria tersebut menantang duel petugas kepolisian dengan nada keras yang tidak pantas dilakukan oleh masyarakat.
“Meskipun warga tersebut mengaku memiliki ayah berpangkat Letkol, tidak sepantasnya berkata kasar kepada petugas kepolisian, terlebih dalam kejadian ini adalah perwira polri dengan lambang pangkat melati satu. Ini adalah penghinaan,” ucap Alief, saat ditemui jurnalis media aksennews.com di Kantor LIRA, jl. Semampir, Kota Kediri (18/11/2024).
Menurut Alief, tindakan pria tersebut melanggar Pasal 212 KUHP dan dapat dipidana dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan.
“Masyarakat atau pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ungkapnya, sembari menunjukkan Kitab KUHAP.
Alief mengecam perilaku pria arogan dalam kejadian itu, ia berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Pihak kepolisian setempat harus segera memanggil pria arogan tersebut supaya tidak terjadi hal seperti itu di kemudian hari,” imbuhnya.
Alief juga menegaskan bahwa jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada tindaklanjut dari pihak kepolisian, LSM LIRA se-provinsi Jawa Timur bersama dirinya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri.
“Kejadian ini merendahkan marwah citra Polri, dan tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat luas,” tutup Alief.