Kediri (aksennews.com) — Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo, 35 tahun, yang merupakan adik kandung dari korban Kristina.
Pelaku sempat melawan saat dibekuk aparat, sehingga dengan tindakan secara terukur dan profesional, anggota kepolisian menghadiahi timah panas di kedua kaki Yusa. Dengan kondisi terpincang-pincang, pelaku dibawa menuju Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri untuk pers rilis Jumat (6/12).
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku yang merupakan residivis jambret itu berhasil diamankan di Lamongan.
AKBP Bimo membeberkan kejadian tragis bermula ketika pada hari Minggu (1/12), tersangka sempat mengunjungi korban untuk minta tolong meminjam uang, namun tidak ditanggapi.
Keesokan harinya pada Selasa (2/12), Yusa datang kembali dari Wates dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban di RT 2 RW 5 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri. Tersangka lalu mengeksekusi korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali pada Rabu (3/12) 03.00 WIB dini hari.
“Pukul 5. 00 WIB dia meninggalkan TKP dengan membawa barang bukti yaitu mobil avanza warna silver, beberapa HP, tas dan barang-barang lainnya yang menjadi milik korban,” imbuhnya.
Akibatnya, para korban meninggal dunia dengan trauma akibat benda tumpul dan meninggal dunia. Kini tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.