Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KRIMINAL

Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Polisi Ungkap Motif dan Cara Keji Pelaku Eksekusi Korban Satu Persatu!

38
×

Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Polisi Ungkap Motif dan Cara Keji Pelaku Eksekusi Korban Satu Persatu!

Share this article
Example 468x60

Kediri (aksennews.com) — Pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri mulai menemukan titik terang. Sebab, tersangka Yusa Cahyo Utomo, 35 tahun, berhasil dibekuk di Lamongan oleh jajaran Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan tersangka tidak lain ialah adik kandung korban Kristina. Tersangka dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantara melawan saat ditangkap.
Kronologi kejadian menyeramkan itu, bermula ketika Yusa berusaha meminjam uang kepada sang kakak. Alih-alih mendapatkan pinjaman, sang korban rupanya justru melontarkan kata-kata yang diduga melukai hati tersangka.
Akibat lontaran kata-kata tersebut, tersangka pun merencanakan untuk mendatangi rumah keluarga itu dengan sebuah palu yang sudah ia bawa.
“Dia menunggu korban sampai jam 03.00 Rabu (4/12) dini hari saat keluar dari rumah untuk menuju dapur. Ketika korban keluar dari rumah, tersangka sempat bertemu dan cekcok dan akhirnya dilakukan tindakan pemukulan menggunakan palu sebanyak tiga kali,” ungkap Bimo, Jumat (6/12).
Setelah Kristina dieksekusi, spontan ia berteriak dan datanglah sang suami Komarudin. Namun nahas, ia juga turut dieksekusi di bagian kepala oleh adik iparnya menggunakan sebuah palu sebanyak tiga kali.
“Jadi yang awal dilakukan pemukulan eksekusi adalah korban perempuan kakak kandungnya sendiri. Kemudian berdasarkan teriakan dari istrinya, suaminya datang dan anaknya juga datang dan ikut dipukul menggunakan palu,” tambahnya.
Namun diketahui bila tersangka setelah memukul sang anak bungsu bernama Samuel Putra Yordaniel yang berusia 8 tahun. Tersangka sadar bila korban masih bernafas dan mengaku tidak tega dan memilih meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil autopsi dari RS Bhayangkara, dinyatakan bila meninggalnya para korban karena menderita trauma pukulan benda tumpul di kepala dengan jumlah pukulan masing masing korban sebanyak tiga kali.
Tiga korban tewas ialah Agus Komarudin, 38 tahun, seorang guru SD bersama istrinya Kristina, 34 tahun, dan anak pertamanya Christian Agusta Wiratmaja Putra, 9 tahun. Sementara korban luka kritis Samuel.
Jadi, motif yang melatarbelakangi kejadian sadis itu ialah tersangka sakit hati sebab tidak diberikan pinjaman uang oleh sang kakak kandung Kristina.
“Tersangka meminta tolong juga tidak dibantu dan tersangka merasa sakit hati karena korban diduga mengusir orang tuanya, karena orangtuanya mau nikah lagi,” katanya.
Diketahui, Yusa rupanya sudah menikah dan dikaruniasi seorang anak. Namun saat ini sudah bercerai sebab tersangka tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Yusa Cahyo Utomo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Residivis kasus jambret tersebut terancam hukuman mati.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *