Kediri (aksennews.com) — Restoran Wizzmie yang berlokasi di Jalan Erlangga No.20, Kota Kediri, menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran izin operasional, termasuk diduga belum memilih izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan pemerintah untuk pemilik bangunan gedung.
Kekhawatiran masyarakat pun muncul, yang kemudian menarik perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Cindy Septania, selaku Traning Manager dari cabang Wizzmie di Kediri, membantah rumor tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki semua perizinan yang diperlukan, saat dijumpai jurnalis media ini di Outlet Makanan olahan Mie tersebut, pada Sabtu 21/12/2024.
Namun, ketika diminta untuk menunjukkan secara fisik berkas perizinannya, Cindy tidak dapat memperlihatkannya.
Cindy juga memberikan informasi bahwa Resto Wizzmie cabang Kediri merupakan cabang ke-46, dan memiliki sejumlah investor utama dari Surabaya dan beberapa investor lainnya.
Cindy juga memberikan informasi bahwa grand opening yang seharusnya dilakukan pada bulan November 2024 sempat tertunda karena belum adanya izin yang lengkap, namun dipastikan semua perizinan tersebut telah lengkap pada bulan Desember 2024.
Kepastian kepatuhan legalitas Resto Wizzmie cabang Kediri masih menjadi pertanyaan yang menjadi sorotan publik hingga saat ini.
Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Bangunan Gedung, PBG menjadi persyaratan wajib bagi setiap bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha.
Izin ini penting untuk memastikan kepatuhan bangunan terhadap standar keselamatan dan kelayakan tertentu.
Namun, dugaan terhadap Resto Wizzmie terkait dugaan belum memiliki dokumen ini, memunculkan pertanyaan serius akan kepatuhan mereka terhadap hukum.(Bim17)