Denpasar ( aksennews.com ) —– Setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) di seluruh daerah Bali yang mana meningkat sebesar 6,5% di tahun 2025, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Bali menyambut dengan baik hal ini dengan mengadakan Seminar Sehari yang bertempat di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu (28 Desember 2024) pagi WITA.
Seminar ini bertemakan “Meningkatkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan di Tempat Kerja” dengan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bali beserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi kegiatan seminar ini. “Seminar ini sangat penting untuk para pekerja terkait dengan perkembangan isu Ketenagakerjaan, cara berorganisasi serta BPJS Ketenagakerjaan yang sangat berkaitan dengan kehidupan para pekerja,” ucap Ketut Dana selaku Ketua DPD KSPSI Provinsi Bali.
“Terkait dengan kenaikan PPN 12% pada tahun 2025 oleh Pemerintah, DPD KSPSI Provinsi Bali merasa kurang tepat dikarenakan kondisi daya beli masyarakat yang sedang turun sehingga hal ini akan sangat membebani akan tetapi DPD KSPSI Provinsi Bali tidak akan melaksanakan aksi turun ke jalan untuk menolak PPN 12% jika kebijakan tersebut sudah keputusan pemerintah akan kami jalani kalaupun menolak kami akan melakukan dengan cara elegan seperti Kegiatan Seminar ini yang kami laksanakan yang merupakan tempat evaluasi selama tahun 2024 dan menyongsong 2025 termasuk rencana kenaikan PPN 12% ini.” tutup dari Bapak Ketut Dana. (*JR77*)