Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bank Pembangunan Daerah (BPD) BaliBeritaBG17 AKSENNEWS.COMDirektur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) BaliJaksa Pengacara Negara (JPN)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi BaliKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bali

Kajati Bali Dr Ketut Sumedana: “Tantangan Perbankan di era Modernisasi dan Globalisasi”

72
×

Kajati Bali Dr Ketut Sumedana: “Tantangan Perbankan di era Modernisasi dan Globalisasi”

Share this article
Example 468x60

Denpasar ( aksennews.com ) —– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam paparannya selaku Narasumber yang dihadiri oleh jajaran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) se-Bali, yang diadakan di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (12/03/2025), menyinggung “Business Judgement Rule dalam System Perbankan di era digital dan modern”, bahwa perbankan dalam setiap transaksi yang dijalankan jangan hanya mengejar keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan resiko bisnis dengan memitigasi segala kemungkinan termasuk keamanan transaksi (prudent) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis, terutama di era digital yang terus berkembang pesat.

Example 300x600

Direktur Utama (Dirut) BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Kejati Bali dan BPD Bali untuk meningkatkan pemahaman mengenai mitigasi risiko perbankan.

“Kegiatan ini sebagai literasi terhadap penerapan mitigasi risiko perbankan harus dijalankan dengan optimal guna menciptakan sistem yang lebih aman dan terpercaya,” ujar Sudharma.

Dalam dunia perbankan, Business Judgement Rule (BJR) sangat relevan karena Bank sering kali harus mengambil keputusan bisnis yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti pemberian kredit, investasi, dan pengembangan produk baru.

Sudharma menambahkan, bahwa sinergi antara perbankan dan aparat hukum perlu terus diperkuat dalam berbagai kegiatan usaha.

“Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan Kejati Bali dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dalam aspek konsultasi dan pendampingan hukum terhadap berbagai usaha dan kegiatan perbankan,” ungkap Sudharma.

“Mitigasi risiko harus dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi dan stabilitas keuangan,” ujar Kajati Bali Ketut Sumedana menanggapi.

Dalam menghadapi era digital yang semakin kompetitif, sistem perbankan dituntut untuk berinovasi dalam layanan guna meningkatkan kenyamanan dan kecepatan transaksi. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengetatan anggaran yang bertujuan mendorong perekonomian melalui pelibatan sektor swasta dalam proyek strategis.

Di era mordernisasi, System Perbankan yang semakin meng-global harus banyak terobosan-terobosan layanan untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan serta memungkinkan bertransaksi kapan dan di mana saja, dengan System Security yang dapat melindungi costumer dengan baik.

Di era digitalisasi juga harus memastikan bahwa transaksi aman dan harus dapat beradaptasi dengan Sistem Teknologi Informasi (STI) yang terus berkembang mengingat Bank memiliki tingkat resiko tinggi ketika terjadi serangan siber, serangan hacker yang dapat mengacak, merusak dan mengambil data transaksi perbankan dan nasabah, karena isu sensitif seperti ini kadang-kadang mempengaruhi sensitifitas resiko terjadinya rush (ketidakpercayaan).

Market BPD Bali yang sebagian besar adalah nasabah Mikro ekonomi harus terjaga stabilitas keamanannya baik tabungan/simpanan nasabah maupun pinjaman serta sertifikat jaminan yang diagunkannya.

Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menegaskan, pelibatan para JPN dalam System Perbankan dapat dimanfaatkan dalam proses non-litigasi dan litigasi, mulai dari sengketa gugatan Tata Usaha Negara (TUN) sampai pada gugatan keperdataan bahkan dapat dilibatkan dalam proses non-litigasi termasuk pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perbankan.

Ditengah pengetatan anggaran pemerintah hendaknya dijadikan acuan pihak perbankan untuk dapat berinovasi dan berkreativitas dalam menciptakan produk unggulan dan baru serta mudah diakses oleh masyarakat.

Pengetatan anggaran ini ke depannya juga semata-mata untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, dengan berbagai proyek strategis yang pengerjaannya diserahkan kepada swasta untuk menghindari kebocoran keuangan negara, sehingga efisiensi dan efektifitasnya akan tercapai.

“Sebagai penutup, jajaran perbankan ke depan harus mampu beradaptasi dengan berbagai kebutuhan masyarakat serta menghadirkan produk-produk perbankan dan mampu memberikan impact/dampak yang luas bagi negara dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Kajati Bali Ketut Sumedana.

(Kasi Penkum Kejati Bali/*JR77*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *