Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMDinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Kediri JatimPEMKOT KEDIRIProgram Inovatif SAPTA CIPTA oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri JatimSosialisasi Program "Administrasi Warga All In Kelurahan"Wakil Wali Kota KediriWali Kota Kediri

Dekatkan Pelayanan Perizinan ke Kelurahan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Program “Administrasi Warga All In Kelurahan” ke Petugas Kelurahan

22
×

Dekatkan Pelayanan Perizinan ke Kelurahan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Program “Administrasi Warga All In Kelurahan” ke Petugas Kelurahan

Share this article
Example 468x60

Kediri ( aksennews.com ) —– Sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, Pemerintah Kota Kediri melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menyelenggarakan sosialisasi program “Administrasi Warga All In Kelurahan“. Program inovatif ini merupakan bagian dari SAPTA CITA yang diinisiasi oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan Wakil Wali Kota Kediri, KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim).

Kegiatan ini mengundang perwakilan dari 46 kelurahan yang diberikan materi mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan perizinan kepada warga yang memiliki usaha yang belum berizin. Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik, Senin (24/03) dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto. Dalam sambutannya, Edi menjelaskan bahwa program “Administrasi Warga All In Kelurahan” bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengajukan perizinan usaha dalam hal ini NIB (Nomor Induk Berusaha) dan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan.

Example 300x600

“Kebanyakan yang ingin melegalkan usahanya ialah mereka yang memiliki risiko rendah seperti usaha warung, kedai makanan. Jadi seyogyanya bisa dilayani di kelurahan oleh petugas yang sudah mengikuti sosialisasi pelayanan perizinan hari ini. Petugas kelurahan bisa membantu dengan membantu membuatkan akun dan daftar melalui OSS.go.id,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perijinan, bisa menyiapkan dokumen seperti NIK, nomor hp aktif dan email. “Untuk risiko rendah dan menengah ke bawah cukup menyiapkan dokumen tersebut sebagai persyaratan. Proses pengajuan perizinan pun tidak butuh waktu lama, cukup 15 menit hingga proses perizinan selesai,” terangnya.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Edi berharap seluruh petugas kelurahan bisa memahami terkait prosedur permohonan perizinan yang diajukan oleh warga kelurahan dan lebih mendekatkan pelayanan perizinan di kelurahan. “Harapannya peserta bisa memahami dan membantu memberikan pelayaan perizinan kepada masyarakat khususnya di kelurahan masing-masing. Jika ada kendala yang belum dimengerti, petugas kelurahan maupun masyarakat bisa menghubungi layanan call center yang disediakan oleh DPMPTSP di nomor 081232327099 atau bisa datang langsung ke Mall pelayanan publik pada hari dan jam kerja. ( Adv )

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *