Gowa ( aksennews.com ) —– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) secara resmi memberikan mandat kepada Lomboan Djahamou, S.H., untuk menyusun dan membentuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH No Viral No Justice Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mandat ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LBH NVNJ, Jufri, S.H., C.L.A., sebagai bentuk kepercayaan kepada Lomboan Djahamou, S.H., dalam mengembangkan Visi dan Misi LBH NVNJ di wilayah hukum (wilkum) NTT, Jumat (28/03/2025).
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas kesediaan dan komitmen yang ditunjukkan oleh Lomboan untuk memperjuangkan keadilan dan membantu masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum (bankum).
Dengan diterbitkannya mandat ini, diharapkan DPD LBH NVNJ NTT segera terbentuk secara solid dan aktif dalam kegiatan advokasi, pemberdayaan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat di daerah.
Lomboan Djahamou, selaku penerima mandat, menyatakan kesiapannya untuk segera membentuk struktur kepengurusan DPD LBH NVNJ Provinsi NTT. Ia juga menegaskan, komitmennya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai pendamping hukum yang berpihak pada keadilan.
“Saya siap membentuk kepengurusan dan bersedia membantu masyarakat NTT dalam setiap persoalan hukum yang mereka hadapi. Ini adalah amanah yang saya terima dengan penuh tanggung jawab,” ujar Lomboan.
Dengan diterbitkannya mandat ini, diharapkan DPD LBH NVNJ NTT dapat segera aktif menjalankan program-program advokasi, pendidikan hukum, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menciptakan keadilan yang merata di seluruh pelosok wilkum NTT.
Laporan : (Red)