Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Kota ProbolinggoKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota ProbolinggoPemkot ProbolinggoWali Kota Probolinggo

dr. Aminuddin Resmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di 29 Kelurahan

35
×

dr. Aminuddin Resmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di 29 Kelurahan

Share this article
Example 468x60

Kota Probolinggo (aksennews.com) —– Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kota Probolinggo Dodik Hermawan, S.H., M.H., meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa atau Rumah Restoratif Justice (RJ) secara simbolis di Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok, Rabu siang (09/04) WIB. Peresmian ini menandai dimulainya penerapan Rumah RJ sejumlah 29 di Kelurahan se-Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, dr. Aminuddin menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Rumah RJ sebagai upaya penting dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan melalui mekanisme yang lebih humanis, dengan tujuan utama untuk pemulihan dan harmonisasi sosial di masyarakat.

Example 300x600

“Rumah Restoratif Justice adalah sebuah inisiatif Bapak Dodik Hermawan selaku Kajari Kota Probolinggo. Kami mendukung sepenuhnya, karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memakan waktu,” ujar dr. Aminuddin.

Lebih lanjut, Kepala Daerah Kota Probolinggo ini menjelaskan bahwa Rumah RJ bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus ringan seperti perselisihan antar warga, yang bisa diselesaikan dengan cara yang lebih mengedepankan mediasi, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa. “Dengan adanya Rumah RJ, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling memahami antarwarga Kota Probolinggo,” tambahnya.

Secara teknis, Kepala Kejaksaan Negeri Dodik Hermawan menjelaskan tentang peran dari Jaksa Fasilitator di Rumah Perdamaian Adhyaksa tersebut. Diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik ringan untuk menemukan solusi bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan aparat kelurahan. Inisiatif ini juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antar individu atau kelompok, bukan semata-mata pada hukuman.

“Semua proses ini dilakukan secara transparan dan tidak serta merta langsung diputuskan ketika sudah menemukan solusi. Tidak perlu khawatir hal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, karena penentunya adalah Jam Pidum Kejagung. Jadi jika ada yang menyalahgunakan hal ini, laporkan kepada saya,” tegas Kajari Dodik Hermawan.

Ia juga menambahkan, rumah RJ ini lebih mengedepankan dialog dan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga tercipta kedamaian yang berkelanjutan di tingkat komunitas. Menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman, tetapi dengan memperhatikan kebutuhan emosional, sosial, dan psikologis pihak-pihak yang terlibat.

“Peresmian ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah dan berpihak pada pemulihan sosial, sekaligus mengurangi beban kasus-kasus ringan yang sering kali mengarah pada proses hukum formal. Kita juga dukung rehabilitasi yang membantu korban, pelaku, dan keluarga dalam memperbaiki kerusakan sosial dan emosional yang terjadi,” pungkasnya.

Keberadaan rumah RJ sendiri jika tidak ada perkara yang diselesaikan, bisa juga difungsikan untuk sosialisasai ataupun penyuluhan hukum. ( Adv )

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *