Badung ( aksennews.com ) —– Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima limpahan tahap II tersangka AK dan MT, dua warga negara (WN) Rusia yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi dan keduanya diserahkan oleh penyidik Polres Badung, Rabu (09/04/2025) siang WITA, di ruang tahap II Kejari Badung bersama barang bukti (BB) yang mendukung dakwaan.
Kepala Kejari (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., telah menyatakan bahwa kedua tersangka terjerat dengan pasal 2 UU (Undang-Undang) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jounto (berkenaan dengan; berkaitan dengan; bertalian dengan; biasa disingkat jo) pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan jo pasal 506 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Dalam pengungkapan kasus ini bermula, “Penyidik Polres Badung setelah mendapatkan informasi mengenai praktek prostitusi melalui sebuah situs web tim Penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Muhamad Said Husen, S.I.K., kemudian menelusuri komunitas warga negara asing (WNA) asal Rusia yang di Bali dan menemukan bukti adanya praktek prostitusi yang melibatkan (WNA) di sebuah hotel di kawasan Kuta Utara dan pada pukul 03.22 WITA, tim melakukan operasi di Hotel KOA telah mengamankan dua WN Rusia yang bernama Adamchuk Kiryl (AK) dan Ermakova Ekatrina (EE) yang telah melakukan hubungan seksual tanpa status pernikahan dan dari keterangan mereka terungkap bahwa EE diiklankan melalui sebuah situs web di mana wanita-wanita asal Rusia dipromosikan melalui katalog video dan foto untuk ditawarkan kepada pelanggan group yang mengoperasikan bisnis ini yang bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” terang Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo.
Dari tim Kepolisian kemudian melakukan penggrebekan tepatnya di sebuah villa di Kubu Mangga V (Lima), Banjar Anyar Kelod, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu Anastasila Koveziuk (AK) dan Maxzim Tokarev (MT) alias Alex dan seluruh tersangka dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah pelimpahan tanggung jawab kepada Kejari Badung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka yakni (AK dan MT) selama 20 hari dimulai dari tanggal 09 April 2025 s.d. 29 April 2025 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera disidangkan,” tutup Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo.
(Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Badung/*JR77*)