Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota SurabayaBeritaBG17 AKSENNEWS.COMGarnisun Tetap (Gartap) III Kota SurabayaHumas Pemkot SurabayaKepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Parkir Dishub Kota SurabayaMako (Markas Komando) Polrestabes SurabayaPemkot SurabayaPengadilan Negeri (PN) SurabayaPolrestabes SurabayaPOLRISatlantas Polrestabes SurabayaSatsamapta Polrestabes SurabayaSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota SurabayaTNI

Pemkot Surabaya: Tertibkan 18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern Surabaya

38
×

Pemkot Surabaya: Tertibkan 18 Jukir Liar di 16 Titik Toko Modern Surabaya

Share this article
Example 468x60

Surabaya ( aksennews.com ) —– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penindakan terhadap Juru Parkir (Jukir) liar. Kali ini, Pemkot Surabaya menyasar Jukir liar yang biasa mangkal di area toko modern.

Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan, penertiban Jukir liar kali ini dilakukan di 16 titik toko modern. Penindakan ini dilakukan setelah menerima adanya aduan dari masyarakat soal parkir liar yang marak terjadi di toko modern.

Example 300x600

“Penindakan ini sebagai tindak lanjut pengaduan atau keluhan masyarakat yang diterima melalui beberapa kanal aduan, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Call Center (CC) 112, hingga media elektronik maupun cetak,” kata Jeane, melalui rilis humas Pemkot Surabaya, Selasa (15/04/2025).

Dalam penindakan kali ini, Pemkot Surabaya menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Garnisun Tetap (Gartap) III Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Satsamapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Surabaya, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Jeane menyebutkan, pelaksanaan penertiban dan pengamanan kali ini dibagi menjadi dua regu di dua wilayah sekaligus.

Dari 16 toko modern tersebut, lanjut Jeane, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang Jukir liar. Tidak hanya itu, dalam penindakan ini tim gabungan juga menyita sebanyak 18 KTP dan 3 rompi Jukir yang masa aktifnya telah kadaluarsa. Dalam penindakan ini, para Jukir yang terjaring terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran.

“Nah, penindakan terhadap 18 Jukir tersebut selanjutnya kita bawa ke Mako (Markas Komando) Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka diamankan karena kan toko modern itu sudah membayar pajak parkir, akan tetapi di lokasi itu ada Jukirnya,” ujar Jeane.

Jeane mengungkapkan, dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar di pajak parkir, sedikitnya hanya ada 60 toko modern yang terdapat Jukir resmi Tepi Jalan Umum (TJU). Selain toko modern, tim gabungan juga menindak Jukir liar di tempat lain apabila ditemukan saat patroli berlangsung.

“Nah, yang tidak ada Jukirnya ini, mereka (Jukir liar) menarik di lokasi (toko modern) yang sudah membayar pajak parkir. Itu kan sudah jelas, di depan toko modern itu kan sudah tertulis parkir gratis, tapi yang terjadi ketika kita temui bahkan di medsos, selalu ada keluhan Jukir liar, makannya ini kita tertibkan,” ungkapnya.

Jeane memastikan, penertiban Jukir liar ini akan berlanjut ke titik-titik area toko modern lainnya. Dirinya juga menegaskan, para Jukir liar tersebut tidak seharusnya menarik tarif parkir di toko modern yang sudah membayar pajak parkir.

“Tadi juga kita tertibkan, di dua titik toko modern masing-masing terdapat dua orang Jukir. Karena memang mereka tidak seharusnya memarkir di halaman toko modern tersebut, karena sudah membayar pajak parkir. Nah, salah satunya adalah Jukir liar yang berada di toko modern di Jalan Basuki Rahmat,” pungkasnya. ( adv )

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *