Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MagelangBeritaBG17 AKSENNEWS.COMDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MagelangForum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten MagelangKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MagelangOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten MagelangPemkab MagelangSidang Paripurna (Masa Sidang I Tahun 2025) DPRD Kabupaten Magelang, Selasa, 15 April 2025.Wakil Bupati (Wabup) Magelang

Wakil Bupati Magelang Serahkan 5 Raperda kepada DPRD

40
×

Wakil Bupati Magelang Serahkan 5 Raperda kepada DPRD

Share this article
Example 468x60

Magelang ( aksennews.com ) —– Bupati Magelang diwakili oleh Wakilnya, Sahid menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masa sidang I Tahun 2025 kepada DPRD Kabupaten Magelang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (15/04/2025).

Penyerahan Raperda masa sidang I (pertama) Tahun 2025 ini juga dihadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magelang.

Example 300x600

Wakil Bupati Magelang, Sahid menyampaikan, penyerahan Raperda masa sidang I (pertama) ini meliputi;

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
  4. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dan,
  5. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.

Wakil Bupati Magelang Sahid mengatakan, perubahan Perda saat ini telah dilakukan sebanyak dua kali dimana pada perubahan pertama dalam rangka mengakomodir perubahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Adapun perubahan kedua dalam rangka mengakomodir perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Daerah (BAPPEDA dan LITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, ditujukan pada upaya optimalisasi penyelenggaraan fungsi penunjang bidang keuangan serta penyelenggaraan urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan pariwisata, urusan kepemudaan dan olahraga dengan rencana mengubah nomenklatur kelembagaan.

“Tujuan penyusunan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang yaitu memberikan kepastian hukum dalam perubahan perumpunan Perangkat Daerah meliputi urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan pariwisata, urusan kepemudaan dan olahraga, serta fungsi penunjang keuangan,” kata Sahid.

Sasaran yang ingin diwujudkan dengan penyusunan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang yaitu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan pariwisata, urusan kepemudaan dan olahraga, serta fungsi penunjang keuangan.

Materi muatan yang diatur dalam Perda ini yaitu perubahan nomenklatur Perangkat Daerah meliputi, Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Kemudian Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang kebudayaan, dan bidang kepemudaan dan olahraga, lalu Badan Pendapatan Daerah (BAPPEDA) Tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan sub fungsi pengelolaan pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menyampaikan, terkait dengan Raperda masa sidang I dan rancangan awal RPJMD, DPRD Kabupaten Magelang telah memutuskan untuk membahasnya di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

“Berdasarkan rapat internal di masing-masing Pansus, semua Pansus telah memilih dan memutuskan pimpinan Pansusnya yang akan segera dibacakan dalam rapat paripurna ini,” kata Sakir.

Pada penyerahan Raperda masa sidang I ini juga dibacakan hasil rangkuman pembahasan dari Komisi I sampai dengan Komisi IV berupa catatan strategis DPRD Kabupaten Magelang terhadap keterangan pertanggung jawaban Bupati Magelang akhir Tahun Anggaran (TA) 2024.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *