Kuta Selatan (aksennews.com) —–
Sebanyak 11 penduduk pendatang non-permanen terjaring dalam operasi penertiban yang digelar Polsek Kuta Selatan (Kutsel) di wilayah Banjar Langui, Desa Ungasan, Kec. Kutsel, Kab. Badung, Prov. Bali, pada Senin (21/4) siang.
Kegiatan penertiban yang dimulai pukul 13.00 WITA ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Desa Ungasan, Aiptu I Ketut Nuada, dan melibatkan 10 personel gabungan, terdiri dari Babinsa (Bintara Pembina Desa), Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Langui, petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat), dan Pecalang.
Sasaran kegiatan yakni proyek bangunan tempat tinggal yang ada di wilayah tersebut dan dari lokasi, petugas mendata 11 orang pendatang tanpa kelengkapan administrasi kependudukan, dan selanjutnya diarahkan untuk ke Kantor Desa mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD)
Kapolsek Kutsel, AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif/pencegahanuntuk menjaga keamanan wilayah dari potensi gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
“Penertiban penduduk pendatang secara berkala kami lakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kerawanan sosial serta untuk memastikan bahwa setiap warga yang tinggal di wilayah kami tercatat secara administratif,” ujar AKP Komang Agus.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kutsel.
(Humas Polresta Denpasar/Polsek Kutsel/*JR77*)