Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMBupati LamonganPemkab Lamongan

Cold Storage Masuk Ranwal RPJMD Pemkab Lamongan

43
×

Cold Storage Masuk Ranwal RPJMD Pemkab Lamongan

Share this article
Example 468x60

Lamongan (aksennews.com) —– Cold storage yang direncanakan untuk menyimpan produk perikanan masyarakat Kabupaten Lamongan, masuk ke dalam Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.

Bupati Lamongan, Dr. Yuhronur Efendi, MBA., M.EK.,  menyampaikan cold storage telah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk melancarkan rantai pasokan ikan sekaligus menstabilkan harga ikan di pasar.

Example 300x600

“Sudah menjadi prioritas kami cold storage menjadi bagian dari pasar ikan yang akan kita bangun. Insyaallah kita akan merencanakan akan membuat pasar ikan atau memindah pasar ikan yang ada saat ini ke lokasi yang baru. Insyaallah lokasinya di sekitar Ring-Road akan kita carikan tanahnya yang di dalamnya juga ada cold storage yang menyertai pasar ikan itu,” ucap Pak Yes (panggilan akrab Bupati Lamongan) dalam keterangan pers, Selasa (22/04/2025).

Selain itu, Pak Yes menegaskan meski adanya efisiensi anggaran hal ini menjadi keseimbangan baru dalam finansial di tingkat pemerintah pusat maupun daerah (Pemda).

“Efisiensi persoalan menyesuaikan, kita adaptasi dengan pemerintahan yang baru saya yakin semuanya akan berjalan normal dengan kebiasaan baru, seperti kita dulu waktu ada kayak kita dulu ada covid,” tambah Pak Yes.

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, S.E., mengungkapkan DPRD Lamongan akan mendalami lebih lanjut kisi-kisi dari Ranwal RPJMD untuk dibahas ditingkat yang lebih lanjut.

“RPJM Ini kan baru Rancangan Awal (Ranwal), kita kemarin juga sudah ada kisi-kisinya untuk cold storage dan sebagainya, tapi kita akan mendalami lagi setelah RPJMD rancangannya disampaikan kepada kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Suherman, selaku Juru Bicara (Jubir) DPRD Lamongan mengatakan, “Ranwal RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029 disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, dan dilakukan sesuai dengan kaidah perumusan kebijakan perencanaan.”

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *