Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KPU Jatim

Pilkada 2024 Usai, KPU Jatim Kembalikan Sisa Anggaran pada Negara

21
×

Pilkada 2024 Usai, KPU Jatim Kembalikan Sisa Anggaran pada Negara

Share this article
Example 468x60

Surabaya (aksennews.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersiap mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 kepada negara. Sebagai penyelenggara Pilgub. Dimana KPU Jatim sebelumnya mendapat kucuran anggaran Rp845 Miliar yang bersumber dari APBD.

Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, di Surabaya, Senin (5/5/2025) mengatakan, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, KPU berkewajiban untuk mengembalikan sisa anggaran maksimal tiga bulan setelah menetapkan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, KPU menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai Paslon terpilih pada 6 Februari 2025.

Example 300x600

Dengan demikian, berdasarkan NPHD, maka KPU wajib mengembalikan sisa anggaran maksimal pada 6 Mei mendatang. KPU masih berhitung nominal anggaran yang tersisa. “Karena kami masih menyelenggarakan beberapa kegiatan,” kata Nanik

Berdasarkan hitungan sementara KPU Jatim, Nanik menjelaskan anggaran yang terserap berkisar antara 85 persen. Sedangkan anggaran yang tidak terserap antara lain pada saat tahap pencalonan. Semula, KPU memperhitungkan potensi lebih dari tiga paslon kontestan hingga berhitung kemungkinan paslon jalur perseorangan.

Namun, pada tahap pencalonan hanya muncul tiga paslon Pilgub Jatim 2024. Rencananya, sebelum anggaran sisa dikembalikan KPU Jatim akan terlebih dahulu audiensi dengan Gubernur Jawa Timur.

Nanik mengungkapkan, seluruh tahapan saat ini sudah rampung. Hanya saja, KPU masih menggelar kegiatan selama beberapa hari terakhir diantaranya evaluasi hingga pencermatan. “Kita akan pastikan dulu, jangan sampai setelah kita kembalikan masih ada tagihan yang belum diselesaikan,”pungkasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Jawa Timur, Chairul Umam mengaku bersyukur karena KPU RI memberikan apresiasi kepada KPU Jawa Timur sebagai pengelola tahapan pencalonan terbaik. Menurutnya ini karena tidak ada masalah pencalonan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi dasar gugatan di Mahkamah Agung (MA).

“Semuanya sengketa yang diajukan di MA itu berakar dari pemungutan dan penghitungan suara. Alhamdulillah seluruh tahapan berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *