Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMKapolsek Denpasar TimurPOLRIPolsek Denpasar TimurSihumas Polresta Denpasar

Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Pencuri ATM, Uang Korban Raib Rp 93 Juta

79
×

Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Pencuri ATM, Uang Korban Raib Rp 93 Juta

Share this article
Example 468x60

Denpasar Timur (aksennews.com) —– Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IPDR (30), pelaku pencurian kartu ATM. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 93.500.000. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Dentim, Rabu (30/04/2025), setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Korban, Ni Nyoman Yulianti (30), warga asal Desa Songan, Bangli, menyadari uang dalam rekening BCA miliknya raib saat hendak mengecek saldo di ATM Jalan Hayam Wuruk, Kec. Dentim, Kota Denpasar, Prov. Bali, Senin (28/04/2025) sore WITA. Mengetahui saldo telah berkurang drastis, korban melapor ke Polsek Dentim pada malam harinya.

Example 300x600

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin AKP. I Made Sena, S.H., M.H., didampingi IPTU. I Nyoman Padu, polisi mendalami rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di sejumlah lokasi ATM serta keterangan dari saksi dan korban. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Diketahui, pelaku yang merupakan mantan pacar korban, mencuri kartu ATM saat korban tertidur. Karena sebelumnya pernah diminta untuk menarik uang, pelaku telah mengetahui nomor PIN korban. Ia lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan penarikan uang sebanyak 48 kali, masing-masing sebesar Rp 2 juta.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BCA (Bank Central Asia) milik korban dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi ilegal.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan, termasuk tidak sembarangan membagikan PIN ATM kepada siapa pun.
(Humas Polresta Denpasar/Polsek Dentim/*JR77*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *