Nganjuk (aksennews.com) — Pemerintah Kabupaten Nganjuk bertindak tegas terhadap maraknya penyedia layanan provider yang belum mengurus perizinan. Melalui kolaborasi lintas instansi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Bapenda, Dinas PUPR, dan Satpol PP melakukan penertiban tiang provider ilegal di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Nganjuk, pada Kamis (21/05/2025).
Kegiatan penertiban ini menyasar 20 tiang provider yang berdiri tanpa izin resmi. Langkah tegas ini dilakukan karena para pelaku usaha provider telah beberapa kali diingatkan untuk mengurus izin, namun tetap mengabaikan hingga batas waktu yang diberikan habis.

“Kami sudah memberikan peringatan. Karena tidak diindahkan, akhirnya kami rapat bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda, dan hari ini dilakukan pemotongan,” jelas Wahyu Wijianarko, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Nganjuk kepada PING.
Wahyu juga menjelaskan cara mudah membedakan tiang provider yang berizin dan tidak. Tiang berwarna hijau menandakan bahwa proses perizinan sedang berlangsung dan dalam tahap survei retribusi. Sementara tiang berwarna merah merupakan tiang ilegal yang belum memiliki izin sama sekali.
Menurut data DPMPTSP, dari 32 provider yang beroperasi di Kabupaten Nganjuk, sebanyak 17 di antaranya berada di wilayah Kecamatan Nganjuk dan telah mengajukan izin melalui aplikasi Si Pentol (Sistem Perizinan Terpadu Online). Sementara sisanya belum mengurus izin, dan mayoritas berdiri di luar kecamatan kota.
“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha provider untuk segera memproses perizinan sesuai Perbup Nomor 43 Tahun 2023. Selain untuk legalitas usaha, ini juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Satu provider bisa menyumbang hingga Rp300 juta per tahun,” terang Wahyu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono menegaskan bahwa pemotongan tiang provider ilegal merupakan hasil rapat koordinasi lintas OPD. Penertiban dilakukan untuk menjaga estetika kota dan meningkatkan PAD melalui retribusi usaha provider.
“Penertiban ini bukan hanya soal izin, tapi juga menyangkut tata kota. Hasil dari penertiban ini akan kami bawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Ke depan, Satpol PP menargetkan penertiban di 40 titik ruas lainnya, termasuk di luar Kecamatan Nganjuk. Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha provider agar segera menaati aturan yang berlaku.