Pasuruan ( aksennews.com )— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan konsultasi Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan. Fokus konsultasi pada hal pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta penanganan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
Konsultasi dihadiri Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Pasuruan, Diyah Bayu R bersama staf teknis Bidang Informasi dan Dokumentasi Publik, Muhammad Yusuf Akbar. Keduanya diterima oleh Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, Ayu Saulina Ernalita didampingi Pranata Humas Ahli Pertama, M. Afrizal Akbar.
Ayu Saulina menerima pengaduan permasalahan yang sering muncul terkait pengelolaan PPID dan SP4N LAPOR di Kabupaten Pasuruan yakni mutasi atau pergantian pejabat yang menangani. Selain itu, pengelolaan PPID dan penanganan pengaduan SP4N LAPOR di Kabupaten Pasuruan belum berjalan optimal.
Menanggapi hal itu, Ayu menyampaikan jika perubahan atau pergantian pejabat selalu terjadi di setiap daerah. Namun ia menyarankan agar Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan bisa tetap intens berkoordinasi dengan seluruh PPID Pelaksana dan Pejabat Penghubung SP4N LAPOR di perangkat daerah baik yang lama atau baru.
“Memang butuh upaya lebih dari Dinas Kominfo untuk bisa memastikan pengelolaan PPID dan SP4N LAPOR bisa berjalan baik. Monev secara berkala juga perlu dilakukan agar Dinas Kominfo selaku PPID Utama dan Admin Koordinator SP4N LAPOR bisa terus memperbarui informasi dari perangkat daerah,” jelas Ayu, Sabtu (24/5/2025).
Hasil SAQ Pemkab Pasuruan pada monev Kertebukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tahun 2024 adalah 75.6. Saat ini laman web PPID masih belum aktif dan perlu dilakukan pembenahan dengan konten yang sesuai dengan standar informasi berkala yang diatur dalam peraturan KIP.
Penanganan SP4N LAPOR pada Pemkab Pasuruan juga belum berjalan optimal berdasarkan hasil monev dari sistem pada tahun 2024. Masih terdapat 9 aduan belum ditindaklanjuti dan 9 aduan masih dalam proses dengan rata-rata tindaklanjuti 4 hari. “Pengaduan yang belum ditindaklanjuti dan belum diproses ini yang perlu diperhatikan secara khusus tindaklanjut dan penyelesaiannya,” ujarnya.
Ia menyarankan agar koordinasi antara admin koordinator dari Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan dan pejabat penghubung di perangkat daerah perlu ditingkatkan. “Targetnya adalah pengaduan harus bisa diselesaikan kurang dari 3 hari seesuai dengan ketentuan Peermenpan RB,” pesannya.