Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Advokat (Lawyer)BeritaBG17 AKSENNEWS.COMIJS LEGAL PARTNERSHIP

Pengusaha Resto Bali Merasa Tertipu Ratusan Juta Rupiah Atas Persengkokolan Jahat Oknum Notaris-PPAT

72
×

Pengusaha Resto Bali Merasa Tertipu Ratusan Juta Rupiah Atas Persengkokolan Jahat Oknum Notaris-PPAT

Share this article
Example 468x60

Denpasar Barat (aksennews.com) —– Dalam jumpa pers yang diadakan oleh Tim Kuasa Hukum I Komang Ferdyan Julyatmikha, S.H., di Kantor IJS Partnership (Jl. Diponegoro Komp. Kertha Wijaya No. B20, Kelurahan Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali 80232) bersama kliennya Yudha Valdez Marthinus (YVM) dan beberapa awak media, Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kami selaku Kuasa Hukum YVM berdasarkan Surat Kuasa Khusus mendapatkan Surat Somasi dari pihak penyewa pertama (Harry Gunawan) ruko A3, A5 dan A6 yang berlokasi di Pertokoan Dewata Square Renon yang menyebutkan bahwa pihak inisial AMD (oknum Notaris-PPAT) dan kedua anaknya (inisial AANKPD dan AANKN) yang melakukan kerja sama dengan klien kami tidak melunasi sewa menyewa atas ruko yang belum dibayarkan selama 2 tahun dengan nilai sebesar Rp240.000.000,00 yang mana pada Klausula Pasal 6 Perjanjian Sewa Menyewa antar AMD dan kedua anaknya tersebut dengan Harry Gunawan menentukan bahwa AMD tidak boleh mengalih sewakan ruko tersebut selama belum adanya pelunasan dari AMD dan selaku anaknya selaku penyewa.

Example 300x600

Bahwa atas hal tersebut, AMD tidak menjelaskan akan adanya permasalahan sewa tersebut kepada klien kami, namun sebaliknya telah menginisiasi klien kami untuk melakukan kerja sama atas pengelolaan ruko tersebut yang dijadikan sebagai tempat Usaha Resto yang bernama Wik Wek Wok (PT. Hamparan Wajan Mas).

Bahwa atas kerja sama pengelolaan ruko (Kerja Sama Revenue Sharing) tersebut ada dugaan Tindak Pidana (TP) penipuan yang dilakukan AMD kepada klien kami, yang dimana AMD tidak memiliki hak dalam mengalihkan atau mengerja samakan ruko tersebut dikarenakan belum membayar lunas atas ruko tersebut pada pemilik sewa pertama (Harry Gunawan).

Seiring berjalannya waktu dikarenakan tempat Usaha Resto Wik Wek Wok tersebut juga dianggapnya belum bisa mendapat untung/revenue bulanan, lalu AMD membawa seseorang yang bernama inisial VAT (yang belakangan diketahui oleh pihak klien kami adalah teman lamanya) untuk membeli Usaha Resto Wik Wek Wok (PT. Hamparan Wajan Mas) tersebut.

Tanpa sepengetahuan klien kami (YVM), VAT mengaku telah menyewa ruko AMD Center tersebut selama 2 tahun dengan biaya sebesar Rp500.000.000,00 yang katanya telah dibayarkan kepada AMD dan telah dikonfirmasi (all by Whatsapp) oleh AMD atas pembayaran tersebut.

Berdasarkan adanya pengakuan sewa tersebut kepada AMD, lalu VAT ingin membeli usaha milik klien kami (Usaha Resto Wik Wek Wok/PT. Hamparan Wajan Mas) dengan nilai Rp775.000.000,00 yang mana telah dibayarkan DP (Down Payment) sebesar Rp25.000.000,00 pada klien kami, lalu klien kami telah menyerahkan seluruh usaha termasuk dengan hak mereka kepada pihak VAT.

Setelah beralihnya usaha tersebut kepada VAT, untuk selanjutnya VAT tidak pernah melakukan prestasinya (kewajiban yang telah ditetapkan dalam suatu perikatan) dalam melunasi jual beli atas usaha klien kami dan sebaliknya malah meminta klien kami untuk mengembalikan uang sewa (sewa ruko selama 2 tahun sebesar Rp500.000.000,00) yang telah dibayarkan VAT kepada AMD, atau dengan opsi klien kami diminta keluar dari ruko tersebut dikarenakan atas pengakuannya ruko tersebut telah disewa oleh VAT selama 2 tahun pada pihak AMD, namun dalam hal ini VAT tidak pernah menunjukan bukti pembayaran sewa pada klien kami akan tetapi AMD telah memberikan pengakuan atas pembayaran yang dilakukan oleh VAT.

Atas hal tersebut ada dugaan bahwa VAT merupakan rekanan dari AMD yang hanya memiliki tujuan untuk mengeluarkan klien kami dari ruko tersebut dengan serangkaian peristiwa yang telah direncanakan terlebih dahulu secara sistematis, adanya permasalahan tersebut kami dari Kuasa Hukum YVM telah berusaha untuk berkomunikasi dengan AMD dan berupaya hukum telah mengirimkan Surat Somasi sebanyak 3 kali serta Surat Permintaan Klarifikasi akan tetapi dari pihak AMD dan kedua anaknya tidak pernah menanggapi surat tersebut.

Bahwa atas tidak adanya itikad baik dalam berkomunikasi dan menemukan Win Win Solution (RJRestorative Justice“), pada Selasa, 24 Desember 2024, kami selaku Kuasa Hukum YVM telah melaporkan AMD, kedua anaknya dan VAT pada Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan atas dugaan adanya rangkaian peristiwa untuk mengelabui klien kami dalam menandatangani Perjanjian Kerja Sama dan jual beli atas Usaha Resto milik klien kami, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan permasalahan yang ada atas kerugian investasi yang dialami oleh klien kami.

Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian dan kami selaku Kuasa Hukum YVM masih menunggu itikad baik dari AMD, kedua anaknya dan VAT, serta masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian atas kasus permasalahan tersebut. (*JR77*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *