Denpasar (aksennews.com) —– Selasa, 03 Juni 2025. Dalam rangka membekali Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan pemahaman komprehensif mengenai struktur organisasi dan tugas kelembagaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali kembali melanjutkan rangkaian kegiatan orientasi CPNS pada hari kedua, Selasa (03/06). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan secara langsung tugas dan fungsi dari masing-masing divisi serta bagian di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali, sebagai fondasi awal dalam membangun profesionalisme dan integritas ASN (Aparatur Sipil Negara) di bidang hukum.
Sesi pertama diisi oleh Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum, I Nengah Sukadana yang memberikan penjelasan mendalam mengenai peran strategis bagian TU dan Umum sebagai unsur fasilitatif dan administratif dalam mendukung kelancaran operasional seluruh unit kerja.
Lebih lanjut, I Nengah Sukadana juga menyampaikan pengantar penting mengenai implementasi Reformasi Birokrasi (RB) dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penekanan diberikan pada pentingnya membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik, yang merupakan pondasi utama dalam transformasi birokrasi menuju good governance yang efektif dan efisien.
Sesi kedua diisi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (DPH), I Wayan Redana yang hadir bersama Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Adhi Karmayana dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Isya Nalapraja. Dalam sesi ini, CPNS diberikan pemahaman menyeluruh mengenai ruang lingkup kerja DPH, yang mencakup pelayanan AHU dan KI.
Bidang AHU memaparkan proses dan regulasi terkait administrasi hukum seperti pengesahan badan hukum, pencatatan yayasan, serta layanan fidusia dan notariat, sedangkan bidang KI menjelaskan peran strategis dalam melindungi hasil karya cipta masyarakat melalui pendaftaran merek, hak cipta, dan paten. Para CPNS juga diajak untuk memahami pentingnya peningkatan literasi hukum di masyarakat serta peran Kanwil dalam memfasilitasi akses hukum yang adil dan inklusif.
Sebagai penutup, sesi ketiga menghadirkan perwakilan dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Dalam sesi ini, pemaparan dilakukan secara bergantian oleh perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan (P3), Penyuluh Hukum (PH), serta perwakilan dari Badan Strategi Kebijakan (BSK). Masing-masing menjelaskan tugas dan fungsi spesifik sesuai bidangnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan (P3) menjelaskan peran mereka dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan fasilitasi produk hukum daerah. PH memaparkan program pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk pengembangan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Dedarkum/Kedarkum). Sementara itu, perwakilan dari BSK menyoroti pentingnya perumusan kebijakan berbasis data dan kajian strategis guna mendukung pengambilan keputusan hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Penekanan juga diberikan pada pentingnya sinergi lintas sektor, partisipasi publik, dan pendekatan berbasis bukti dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan orientasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif dan transformatif. Dengan pemahaman yang kuat mengenai tugas dan fungsi kelembagaan, para CPNS diharapkan dapat menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN, yaitu akomodatif, profesional, dan responsif terhadap dinamika hukum dan masyarakat.
Orientasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi CPNS untuk tumbuh sebagai ASN yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika, integritas, serta mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di bidang hukum.