Negara (aksennews.com) —– Kepolisian Resor (Polres) Jembrana kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat memimpin konferensi pers (konpres) di Aula Polres Jembrana, Minggu (08/06/2025).
Dalam pengungkapan kasus terbaru, Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda. Para pelaku yang diamankan di antaranya ZA (40) di wilayah Medewi, MFH (40) di Cupel, MR (44) di Gilimanuk, SM (46) di Banjar Tengah, JAP (26) di Tegal Badeng Barat, ZA (26) di Loloan Timur, dan AY (29) di Loloan Barat.
“Dari tujuh tersangka yang berhasil kami amankan, satu di antaranya merupakan residivis kasus serupa, dan dua lainnya terkait dengan kasus pencurian. Seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ungkap AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta,- hingga Rp8 miliar,-.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat Jembrana untuk proaktif dalam memberantas peredaran narkotika. Ia meminta warga untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melapor ke polisi. Kami sudah menyediakan layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Jembrana. Mari bersama-sama kita wujudkan Jembrana bebas dari narkoba,” tutup Polwan lulusan Akpol 2006 tersebut. (zed)