Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMGubernur BaliKejaksaan Negeri (Kejari) DenpasarKejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi BaliKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) DenpasarKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi BaliPemkot DenpasarPemprov BaliWali Kota Denpasar

Bale Kertha Adhyaksa ke 9 di Seluruh Bali Telah Diresmikan di Kota Denpasar

75
×

Bale Kertha Adhyaksa ke 9 di Seluruh Bali Telah Diresmikan di Kota Denpasar

Share this article
Example 468x60

Denpasar (aksennews.com) —– Jumat, 13 Juni 2025. Bertempat di Balai Dharma Negara Alaya (DNA) Denpasar, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kajati Bali menyampaikan, “Apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota dan jajarannya serta seluruh Bendesa Adat Kota Denpasar bahwa Kota Denpasar sudah memiliki apa yang diresmikan pada hari ini, itu menjadi tanda baik untuk menyebarkan ke seluruh daerah, Kajati tinggal membuat payung hukum dan memperkuat kelembagaannya saja serta memberikan materi2 hukumnya.”

Bale Kertha Adhyaksa adalah gagasan menyatukan kolaborasi living law (kearifan lokal) dengan positive law (hukum Nasional) sehingga keadilan masyarakat menjadi hal yang sangat penting, dibeberapa Negara konsep upaya-upaya mediasi, perdamaian dan win win solution menjadi pintu utama dalam segala penyelesaian konflik, sehingga pengadilan menjadi jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan (Ultimum Remidium),” tegas Kajati Bali.

Example 300x600

Ketika ini sudah di-PERDA-kan dan terimplementasi dengan baik, maka Bali akan menjadi role model penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal, untuk kasus-kasus pidana akan ada pembatasan sesuai dengan dampak dan impact yang ditimbulkan.

Meminimalisir kasus ke pengadilan akan memberikan dampak yang sangat luas bagi Negara dan masyarakat, bagi Negara akan menekan jumlah pengeluaran (biaya perkara) sampai pada biaya pembinaan, bagi masyarakat akan lebih cepat, tidak berbiaya dan tidak menimbulkan resistensi/penolakan di masyarakat; tercipta masyarakat yang harmonis, damai dan penuh dengan toleransi.

Menjaga Bali dengan kebudayaan, adat istiadat dan segala keistimewaannya bukan hal yang mudah maka perlu dirawat minimal 2 hal, yakni menjaga tanahnya dan menjaga manusianya sehingga kebudayaan dan adat istiadat tidak bergeser ke tempat lain, bagi dengan Desa Kala Patra dan Tri Hita Karana-nya sangat bagus sekali dalam menyongsong perkembangan hukum di masa depan, karena desa kalapatra mengajarkan kita untuk beradaptasi, fleksibelitas serta mampu berkolaborasi dengan siapapun, sedangkan konsep Tri Hita Karana akan menjaga hubungan harmonisasi manusianya dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya serta makhluk hidup bumi ini, inilah konsep dasar yang meng-ajeg-an Bali sampai saat ini; sehingga manusianya dibangun dengan akal budi pekerti yang baik serta tanahnya dijaga agar tidak terjual habis.

“Desa-Kala-Patra” yang diambil dari pepatah asli Bali yang berarti “Place-Time-Identity” atau “Tempat-Waktu-Identitas/Situasi”. Ini yang diajarkan Empu Kuturan pada masyarakat Bali dan konsep tersebut di Bali sangat menghargai perbedaan satu desa dengan yang lain.

Penguatan Ajeg Bali juga tidak terlepas dari komitmen bersama baik dari masayarakat, pemerintah dan lembaga lain harus terlibat untuk mencari solusi atas segala tantangan yang di hadapi Bali dimasa yang akan datang, Jaksa dalam hal ini diinisiasi Kajati Bali mengambil peran sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) yaitu membangun Bale Kertha Adhyaksa dalam rangka mencari tempat solusi segala permasalahan ada di wilayah hukum ada di Bali.” tutup Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana. (*JR77*)

(Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *