Renon (aksennews.com) —– Penyidik kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (17 Juni 2025), menyerahkan tanggung jawab Tersangka (Tsk) dan Barang Bukti (BB) terkait perkara Tipikor-Pemerasan dalam Proses Perizinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) di Kab. Buleleng atas nama (a.n.) Tsk IMK dan NADK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap Tsk IMK dan NADK dilakukan penahanan oleh JPU untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, dan terhadap para Tsk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Tsk IMK dan NADK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. (jounto berarti joinder) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pemeriksaan tahap II, hari ini para Tsk didampingi oleh Penasihat Hukumnya Tsk NADK: Komang Ekayana, S.H., dan Penasihat Hukum Tsk IMK: I Wayan Putrawan, S.H., M.H.
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan. Penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali tersebut diharapkan dapat memperbaiki dalam hal Tata Kelola Proses Perizinan sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan. (*JR77*)
(Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali)