Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bupati Sukoharjo: Perpres 46/2025 Wujudkan Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel

22
×

Bupati Sukoharjo: Perpres 46/2025 Wujudkan Pengadaan yang Transparan dan Akuntabel

Share this article
Example 468x60

Sukoharjo (aksennews.com) — Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Bupati dalam sosialisasi yang digelar di Grand Mercure Solo Baru, Selasa (17/6/2025). Acara tersebut dihadiri para pejabat struktural, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Example 300x600

“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ungkap Bupati.

Menurut Bupati, Perpres 46/2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018 membawa perubahan substantif dan strategis. Regulasi ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan tata kelola pengadaan yang lebih adaptif, digital, dan inklusif.

Bupati Sukoharjo menjelaskan, salah satu perubahan signifikan adalah perluasan cakupan pengadaan yang kini mencakup Pemerintah Desa. Selain itu, batas nilai Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dinaikkan menjadi Rp 400 juta.

Aspek digitalisasi juga diperkuat melalui sistem katalog elektronik, dengan e-purchasing menjadi prioritas utama apabila tersedia di katalog. “Dengan adanya penyesuaian dalam sistem SPSE dan SIRUP, dibutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah dan kesiapan SDM,” ujarnya.

Regulasi baru juga memperkuat kebijakan preferensi harga untuk produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen. Langkah ini bertujuan mendorong keberpihakan pada pelaku usaha lokal dan produk ramah lingkungan.

Bupati mengakui bahwa tantangan utama dalam pengadaan barang dan jasa seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kesadaran kita bersama dalam melaksanakan pengadaan yang efisien, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” jelasnya.

Perpres 46/2025 juga mengamanatkan KPA yang merangkap sebagai PPK untuk memiliki pengetahuan tentang pengadaan. Hal ini harus dibuktikan melalui sertifikasi, pelatihan, atau keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi.

Bupati Sukoharjo mengajak seluruh jajaran Pemkab Sukoharjo untuk tidak sekadar mematuhi regulasi, tetapi juga menginternalisasi semangat perubahan berupa efisiensi, transparansi, inklusivitas, dan keberpihakan pada pelaku usaha lokal.

“Mari kita bersama menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang kita ambil,” pungkasnya.

Bupati optimis implementasi regulasi baru akan membuat proses pengadaan di Sukoharjo menjadi lebih profesional dan akuntabel. Lebih jauh, hal ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Acara diharapkan menjadi peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *