Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKantor Imigrasi Kediri

Kantor Imigrasi Kediri Kembali Melakukan Tindakan Tegas TerhadapWarga Negara Slovakia Pelanggar Hukum Keimigrasian

52
×

Kantor Imigrasi Kediri Kembali Melakukan Tindakan Tegas TerhadapWarga Negara Slovakia Pelanggar Hukum Keimigrasian

Share this article
Example 468x60

Kediri (aksennews.com)— Senin (23/06), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing pelanggar Hukum Keimigrasian. Kali ini yang
mendapatkan tindakan tegas adalah Warga Negara Slovakia, dengan inisial LMK.
Pendeportasian LMK ini merupakan bukti dari keberhasilan Kantor Imigrasi Kediri
dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di
wilayah kerjanya.


Kronologi LMK mendapat tindakan deportasi bermula dari kedatangan LMK ke Kantor
Imigrasi Kediri pada hari Rabu, 4 Juni 2025. LMK datang ke Kantor Imigrasi Kediri
untuk mengurus perpanjangan Izin Tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya.
Patut diketahui, LMK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya,
pada tanggal 10 Mei 2025 menggunakan VoA dengan masa berlaku selama 30 (tiga
puluh) hari hingga tanggal 8 Juni 2025.

Example 300x600


Kedatangan LMK dilayani oleh petugas loket pelayanan WNA Kantor Imigrasi Kediri.
Saat melakukan pemeriksaan dokumen permohonan perpanjangan Izin Tinggal dan
wawancara singkat, petugas loket pelayanan WNA menemukan kejanggalan terhadap
keterangan alamat tempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan dokumen dan keterangan
yang diberikan, LMK mengaku bertempat tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang.
Petugas loket pelayanan WNA kemudian berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri terkait LMK. Seksi
Inteldakim kemudian melakukan pengecekan lapangan terhadap alamat hotel di
Jombang sesuai dokumen dan keterangan yang diberikan oleh LMK.


Dalam pengecekan lapangan tersebut, pihak hotel memberikan keterangan bahwa WN
Slovakia dengan inisial LMK tidak pernah terdaftar sebagai tamu hotel ataupun pernah
menginap di hotel tersebut. Berdasar keterangan resmi dari pihak hotel dan bukti
permulaan yang cukup, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri melakukan penjemputan
terhadap LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang dan membawanya ke Kantor
Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari pemeriksaan Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri, diketahui bahwa LMK terbukti
melanggar hukum keimigrasian sesuai dengan yang tercantum di pasal pasal 123 huruf
(a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan
sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak
benar dengan maksud untuk memperoleh Izin Tinggal bagi dirinya sendiri. Setelah
melalui proses pemeriksaan, secara resmi Kantor Imigrasi Kediri melakukan tindakan
pendetensian terhadap LMK sejak tanggal 10 Juni 2025, LMK dimasukkan ke dalam
ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri saat menunggu proses pemulangan ke negara
asalnya.


“Dengan penindakan terhadap LMK, Kantor Imigrasi Kediri ingin menunjukkan kepada
masyarakat bahwa tindakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing bukan hanya
melalui pemeriksaan lapangan saja tetapi juga dapat dilakukan melalui pemeriksaan
administrasi dokumen” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor
Imigrasi Kediri.


Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, LMK dengan dikawal petugas Kantor Imigrasi Kediri
menjalani proses deportasi melalui terminal 3 bandara Soekarno-Hatta, Banten. LMK
dikawal hingga ke depan pintu pesawat terbang maskapai Etihad Airways dengan
nomor penerbangan EY 475 rute Jakarta-Abu Dhabi kemudian dilanjutkan dengan
penerbangan maskapai EY 153 rute Abu Dhabi-Vienna.


“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat untuk dapat
berpartisipasi melaporkan keberadaan maupun kegiatan warga negara asing yang
berada di wilayahnya dan kami juga menghimbau kepada seluruh warga negara asing
dalam mendapatkan atau memperoleh Izin Tinggal wajib memberikan keterangan
sebenar-benarnya” ujar Frizky sapaan akrabnya.
Terhadap LMK dikenakan Tindakan Administratif berupa deportasi dan namanya
dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *