Kediri (aksennews.com) — Setelah dikirimi surat permohoman SP2HP Reskim Polresta Kediri langsung gercep memanggil Pelapor dan saksi dari Pelapor untuk dimintai keterangan atau BAP terhadap Pelapor Kedua Wartawan VS SMKN 1 Kediri wujud berkomitmen beri keadilan seadil-adilnya kepada warga yang mendapati perkara hukum yang sudah menjadi Viral dan Nasional (4 Juni). Proses penanganan perkara hukum yang viral ini disayangkan Tim Kuasa Hukum ND yang dinilai sangat lamban dari Polresta Kediri, karena sudah 21 hari sejak diterbitkannya Laporan Kepolisian resmi tidak ada proses penanganan hukum yang berjalan alias mandek.
Kapolresta Kediri AKBP Bramasetyo Priaji SH.SIK. MSu. melalui Kanit Reskim Pidum Ipda Tri melakukan gelar Berita Acara Pemeriksaan oleh dua penyidik Briptu Satria dan Briptu Zaki Destio kepada dua wartawan sebagai Pelapor Viral SMKN 1 Kediri sesuai dengan LP No. LP/B/102/VI/2025/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025.
“Hari ini kami lakukan Pemeriksaan atau BAP atas laporan kepolisian kasus viralnya SMKN 1 Kediri. Untuk perkembangan masih dalam penyelidikan,” jelas Kanit Reskim Pidum Ipda Tri di Markas Polresta Kediri pada Rabu, 25 Juni 2025.
Akhir Kristiono SH. ST. MH. ( c ) mewakili Tim Kuasa Hukum ND menegaskan apreasi tinggi dua Penyidik Reskim Pidum Polresta Kediri gercep melakukan Berita Acara Pemeriksaan BAP kepada satu korban Wartawan ND dan dan satu saksi korban H untuk dimintai keterangan kejadian yang sebenar-benarnya dengan didukung bukti-bukti kuat yang dilampirkan.
“Ke depan kepada Penyidik dengan pemaparan, penjelasan, dan saksi Wartawan, segera dilakukan pemanggilan Terlapor untuk dimintai Keterangan. Sesegera dan secepat mungkin melakukan Gelar Perkara, sehingga akan muncul terbukti pidananya atau tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pidana atau tidak.” tegas Akhir Kristiono SH.ST.MH.( c ). (I.Tania )