Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMKejaksaan Agung (Kejagung) RIKejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi BaliKementerian Hukum (Kemenkum) RIKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BadungKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) DenpasarKepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati BaliSeksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali

Kejati Bali Kawal Proses Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol

63
×

Kejati Bali Kawal Proses Ekstradisi WN Rusia Buronan Interpol

Share this article
Example 468x60

Renon (Aksennews.com) —– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar berperan dalam proses pengamanan ekstradisi Warga Negara (WN) Rusia a.n. Aleksander Vladimirovich Zverev (33).

Sebelumnya, Kejati Bali menerima permohonan pengamanan ekstradisi WN Rusia yang masuk daftar buronan interpol tersebut pada Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, untuk selanjutnya menunggu jadwal penerbangan menuju Rusia.

Example 300x600

Ekstradisi adalah proses hukum suatu negara menyerahkan seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan Tindak Pidana (TP) kepada negara lain berdasarkan permintaan resmi dan syarat-syarat tertentu.

Zverev tiba di Bali dengan pendampingan Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan tiga orang perwakilan otoritas hukum Negara Federasi Rusia.

Sedangkan yang menjemput hadir dari pihak Kejaksaan yakni Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Kajari Badung masing-masing bersama Tim Intelejennya, Dirreskrimum Polda Bali, Ditjen Imigrasi Kanwil (Kantor Wilayah) Bali, dan Kapolres Bandara.

“Bahwa kedatangan tim melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengecekan administrasi sebelum dititipkan di Rudenim Denpasar,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dalam keterangannya di Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar Timur (Dentim), Kota Denpasar, Jumat (11/07/2025).

Pemohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev selanjutnya dibawa menuju ke dalam Pesawat maskapai Aeroflot dengan didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, tim dari Kejaksaan Agung, Imigrasi, dan pihak Kepolisian (Kapolres Bandara), pada Jumat (11/07/2025) pukul 09.30 WITA.

Putu Eka Sabana menerangkan, ekstradisi dapat diberikan kepada Aleksandr Vladimirovich Zverev karena TP dilakukan oleh yang bersangkutan di wilayah hukum (wilkum) Negara Federasi Rusia, yang bersangkutan adalah WN Rusia dan tidak ada melakukan TP di Indonesia.

“Sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan. Untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas hukum Negara Federasi Rusia terhadap Kejagung RI dikabulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025,” pungkas Putu Eka Sabana Putra.

Sumber: Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali

Redpel Bali-Lombok: JR77

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *