Renon (Aksennews.com) —– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar berperan dalam proses pengamanan ekstradisi Warga Negara (WN) Rusia a.n. Aleksander Vladimirovich Zverev (33).
Sebelumnya, Kejati Bali menerima permohonan pengamanan ekstradisi WN Rusia yang masuk daftar buronan interpol tersebut pada Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, untuk selanjutnya menunggu jadwal penerbangan menuju Rusia.
Ekstradisi adalah proses hukum suatu negara menyerahkan seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan Tindak Pidana (TP) kepada negara lain berdasarkan permintaan resmi dan syarat-syarat tertentu.
Zverev tiba di Bali dengan pendampingan Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan tiga orang perwakilan otoritas hukum Negara Federasi Rusia.
Sedangkan yang menjemput hadir dari pihak Kejaksaan yakni Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Kajari Badung masing-masing bersama Tim Intelejennya, Dirreskrimum Polda Bali, Ditjen Imigrasi Kanwil (Kantor Wilayah) Bali, dan Kapolres Bandara.
“Bahwa kedatangan tim melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengecekan administrasi sebelum dititipkan di Rudenim Denpasar,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dalam keterangannya di Kantor Kejati Bali, Renon, Denpasar Timur (Dentim), Kota Denpasar, Jumat (11/07/2025).
Pemohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev selanjutnya dibawa menuju ke dalam Pesawat maskapai Aeroflot dengan didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, tim dari Kejaksaan Agung, Imigrasi, dan pihak Kepolisian (Kapolres Bandara), pada Jumat (11/07/2025) pukul 09.30 WITA.
Putu Eka Sabana menerangkan, ekstradisi dapat diberikan kepada Aleksandr Vladimirovich Zverev karena TP dilakukan oleh yang bersangkutan di wilayah hukum (wilkum) Negara Federasi Rusia, yang bersangkutan adalah WN Rusia dan tidak ada melakukan TP di Indonesia.
“Sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan. Untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas hukum Negara Federasi Rusia terhadap Kejagung RI dikabulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025,” pungkas Putu Eka Sabana Putra.
Sumber: Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali
Redpel Bali-Lombok: JR77