Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMKetua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi BaliPersatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali

PWDPI Bali Soroti Bangunan Liar di Kawasan Warisan Dunia Jatiluwih, Dugaan Pelanggaran Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 !!

55
×

PWDPI Bali Soroti Bangunan Liar di Kawasan Warisan Dunia Jatiluwih, Dugaan Pelanggaran Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 !!

Share this article
Example 468x60

Jatiluwih ( aksennews.com ) —– Keindahan lanskap sawah terasering Jatiluwih yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) dan menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap Catur Angga Batukaru, kini tercoreng. Puluhan bangunan akomodasi pariwisata diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali dan mencemari kawasan hijau tersebut.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, “Kawasan Hijau” merujuk pada Pasal 107 yang mengatur tentang Kawasan Resapan Air (KRA). Pasal ini menetapkan ketentuan khusus terkait pengelolaan dan pelestarian kawasan yang memiliki fungsi penting dalam siklus hidrologis, khususnya dalam menahan limpasan air hujan dan sebagai tempat penyimpanan air tanah.

Example 300x600

KRA dalam Perda Bali ini memiliki beberapa ketentuan khusus, antara lain:
Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
Pemanfaatan ruang di KRA akan dibatasi untuk menjaga fungsi alaminya.
Pelarangan Kegiatan:
Kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air atau merusak kualitas dan kuantitas air dilarang dilakukan.
Pengendalian Penggunaan Air Tanah:
Pemanfaatan air tanah juga akan dikendalikan untuk menjaga keseimbangan hidrologis.
Keterkaitan dengan RTRW dan RDTR:
Dengan kata lain, RDTR harus mengacu pada rencana umum yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi.

RDTR adalah singkatan dari Rencana Detail Tata Ruang. Ini adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berfungsi sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin.
Secara lebih rinci, RDTR adalah:
Rencana terperinci:
RDTR menjabarkan secara lebih detail rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dalam RTRW.
Peraturan Zonasi:
RDTR dilengkapi dengan peraturan zonasi yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya untuk setiap blok/zona yang ada dalam rencana tersebut.
Acuan Pemanfaatan Ruang:
RDTR menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dibandingkan RTRW, serta menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin.
Penyusunan dan Implementasi:
RDTR disusun untuk wilayah kabupaten/kota atau bagian wilayah tertentu, dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan serta investasi di daerah tersebut.

Tujuan:
Keterkaitan antara RTRW dan RDTR ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di Bali terencana dengan baik, berkelanjutan, dan selaras dengan visi pembangunan daerah. Hal ini juga membantu dalam menghindari konflik pemanfaatan ruang dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Sebagai contoh, Perda No. 2 Tahun 2023 mengatur tentang KRA sebagai bagian dari rencana pola ruang. Ketentuan khusus mengenai kawasan resapan air ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam RDTR Kabupaten/Kota, termasuk peta zonasi dan ketentuan khusus lainnya.

Dengan demikian, Perda No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali menjadi dasar hukum yang kuat bagi penataan ruang di seluruh wilayah Bali, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Jadi, “Kawasan Hijau” dalam konteks Perda Bali No. 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 107, lebih spesifik merujuk pada KRA yang memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan air dan keseimbangan lingkungan di Bali.

Adalah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali yang menyoroti dugaan pelanggaran serius ini. Ketua DPW PWDPI Provinsi Bali, Mujiardi Santoso, mengungkapkan bahwa sedikitnya 13 bangunan akomodasi pariwisata berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini, IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. PBG memiliki fungsi yang serupa dengan IMB, yaitu sebagai izin untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan, namun dengan proses yang lebih sederhana dan cepat.

Lebih mengkhawatirkan, ada pula pembangunan baru yang saat ini masih dalam tahap pondasi dan pemerataan tanah.

“Ini jelas melanggar Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 dan diduga tidak memiliki izin bangunan,” tegas Mujiardi.

Pertanyaan Besar untuk Forum Penataan Ruang Tabanan

Mujiardi Santoso juga menyoroti ironi di balik situasi ini. Pemerintah Kabupaten Tabanan sejatinya telah membentuk Forum Penataan Ruang yang bertugas mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Tabanan. Forum ini bahkan memiliki kewenangan untuk memvalidasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit di OSS (Online Single Submission).

“Yang menjadi pertanyaan PWDPI Bali, apa tindakan selanjutnya dari Forum terhadap 13 pengusaha yang melanggar Perda, bahkan munculnya pembangunan baru yang sedang berjalan pengerjaannya belum ada tindakan nyata dan sanksi?” ujar Mujiardi dengan nada prihatin. “Ini tentunya menjadi pertanyaan, kenapa Forum Penataan Ruang sudah mengetahui, namun belum ada tindakan yang jelas kepada 13 bangunan tersebut.”

Upaya Konfirmasi yang Berliku

Mujiardi Santoso tak tinggal diam. Pada hari Jumat, 04 Juli 2025, ia mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan untuk mencari klarifikasi. Sayangnya, ia hanya ditemui oleh staf yang mengatakan Kepala Dinas sedang mengikuti video conference. Tidak menyerah, Mujiardi kembali pada hari Senin, 07 Juli 2025, namun lagi-lagi ia diberitahu bahwa Kepala Dinas sedang rapat dengan Bupati Tabanan.

Berangkat dari kebuntuan di tingkat kabupaten, Mujiardi berinisiatif untuk mengonfirmasi ke Dinas PUPR dan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. Di sana, ia ditemui oleh Bapak Dewa Purnama dari bagian Humas. Dalam pertemuan tersebut, Dewa Purnama menjelaskan bahwa persoalan Forum Penataan Ruang adalah wewenang penuh PUPR Kabupaten Tabanan, dengan Ketua Forum dijabat langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan.

Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Akankah 13 bangunan liar ini mendapatkan sanksi tegas? Apa langkah nyata yang akan diambil oleh Forum Penataan Ruang Kabupaten Tabanan untuk menegakkan Perda dan melindungi kawasan warisan dunia yang tak ternilai ini? Masyarakat Bali, khususnya pecinta warisan budaya dan lingkungan, menantikan jawaban dan tindakan konkret dari pihak berwenang. (Tim)
Redpel Bali-Lombok: JR77

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *