Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COMJurnalist OnlinePOLRISentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda BaliWartawan/Jurnalist

Difitnah di Medsos dan Diancam Dibunuh, Warga Badung Laporkan Akun Instagram radar.bali ke Polda Bali

52
×

Difitnah di Medsos dan Diancam Dibunuh, Warga Badung Laporkan Akun Instagram radar.bali ke Polda Bali

Share this article
Example 468x60

Denpasar (aksennews.com) —– Kamis, 17 Juli 2025. Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Bali. Seorang warga Badung, I Nyoman Sariana (45), secara resmi melaporkan akun Instagram @radar.bali ke Polda Bali karena diduga menyebarkan informasi bohong dan merusak reputasi pribadinya.

Dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, dengan nomor registrasi STPL/1354/VII/2025/SPKT/POLDA BALI, I Nyoman Sariana mengaku menjadi korban pemberitaan yang tidak benar melalui unggahan akun @radar.bali dan @feedgramindo di Instagram.

Example 300x600

Dalam unggahan tersebut, namanya disebut sebagai “I Nyoman S alias Dede, 45,” dan dituduh melakukan intimidasi terhadap jurnalis serta terlibat dalam skandal asmara dengan anggota Propam Polda Bali. Unggahan itu juga menyebutnya sebagai “wartawan abal-abal kumpul kebo” dan menampilkan foto pribadinya tanpa izin.

“Semua informasi tersebut tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga,” tegas Sariana dalam laporan tersebut.

Tak hanya itu, Sariana juga mengungkap bahwa ia menerima ancaman pembunuhan lewat sambungan telepon pada 06 Juli 2025 pukul 23.19 WITA dari seseorang yang mengaku bernama Udin Media asal Jakarta. Ancaman tersebut dikirim melalui nomor +62 89527132534 dengan isi bahwa dirinya akan “dimasukkan ke dalam karung”.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan dan nomor penelepon kepada penyidik. Teradu dalam kasus ini adalah akun Instagram @radar.bali, sedangkan Sariana sendiri tercatat sebagai korban.

Laporan tersebut diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Kadek Sumerta dan diketahui oleh Inspektur Polisi Satu (IPTU) I Wayan Boli Estiana, S.H., M.M.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika pemberitaan di media sosial (medsos) serta keamanan warga dari ancaman yang beredar secara digital. Pihak Polda Bali diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan profesional. (Dede)
Redpel Bali-Lombok: JR77

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *