Jombang (aksennews.com) — Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pada, Senin (21/7), menyelenggarakan sarasehan di Pendopo Kabupaten. Acara ini mempertemukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Jombang dengan tujuan utama memperkuat kolaborasi demi peningkatan layanan pajak daerah dan mewujudkan kebijakan yang lebih pro-rakyat.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si, menekankan komitmen Pemkab Jombang untuk mewujudkan visi “Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua” melalui akselerasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Bupati Warsubi juga menyebut bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini sedang dalam proses disempurnakan guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku dan menjamin kewajiban pajak masyarakat berjalan wajar serta proporsional.
Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi atas capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang telah mencapai Rp 51,06 miliar atau 92,84% dari target. Apresiasi khusus diberikan kepada 170 desa dan 8 kecamatan yang telah melunasi baku PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2025. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa di Kabupaten Jombang semakin tertib, akuntabel, dan transparan dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberpihakan, Pemkab Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025. Kedua Perbup ini mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menindaklanjuti Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
“Mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang akan memberlakukan kebijakan strategis berupa Pengurangan BPHTB sebesar 35% dari BPHTB terutang untuk semua jenis transaksi, termasuk jual beli, waris, dan hibah. Dan Pembebasan denda/sanksi administratif bagi semua jenis pajak daerah,” tuturnya disambut tepuk tangan undangan yang hadir.
“Kebijakan ini, telah dipertimbangkan secara cermat dan merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah pada kepentingan masyarakat secara luas”, tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor ATR/BPN Jombang dan para PPAT juga turut diapresiasi atas kerja sama yang telah terjalin baik. Bupati Warsubi berpesan kepada seluruh PPAT dan Kepala Desa untuk senantiasa menjaga integritas dan taat asas guna mencegah masalah hukum terkait proses peralihan hak, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran BPHTB dan jenis pajak lainnya.
Kepada Kepala Bapenda juga diinstruksikan untuk terus mengoptimalkan kinerja pendapatan daerah melalui komunikasi intensif dengan instansi vertikal, terutama ATR/BPN dan para PPAT, sebagai mitra penting dalam realisasi BPHTB.
“Mari bersama-sama kita bangun kepercayaan masyarakat kepada kita semua, sehingga tercipta kepuasan terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Jombang,” pungkas Bupati Jombang Warsubi.
Diharapkan, kebijakan-kebijakan di sektor pajak daerah ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah, mendorong investasi, serta membantu masyarakat luas dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Sementara itu Kepala Bapenda Jombang, Hartono, S.Sos, M.M, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sarasehan ini bertujuan mempererat kerja sama dengan PPAT untuk mengoptimalkan pelayanan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain itu, pihaknya juga ingin memperkuat pembinaan kepada Kepala Desa/Lurah dalam realisasi PBB-P2 dan peningkatan pelayanan administrasi perpajakan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah-langkah untuk memastikan kebijakan perpajakan telah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hartono.
Ia menambahkan, Bapenda juga berupaya menyampaikan kebijakan ‘pro rakyat’ dalam bidang perpajakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Jombang dan memberikan motivasi serta apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam realisasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah.
Hartono juga menyampaikan bahwa Bapenda Jombang telah menerima 10 berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Bukan Objek BPHTB (SKBO BPHTB) untuk pembelian rumah bersubsidi oleh MBR. Dari jumlah tersebut, tiga berkas telah selesai diproses, sementara tujuh berkas lainnya masih dalam penelitian.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Jombang Warsubi juga menyerahkan perdana Surat Keterangan Bukan Obyek (SKBO) BPHTB kepada 3 orang pemohon rumah subsidi dari kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini membuktikan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, yaitu salah satu Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.