Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Dishub Nganjuk

Dishub Nganjuk Pertegas Mekanisme Parkir Berlangganan dan Ajak Masyarakat Berantas Pungli

10
×

Dishub Nganjuk Pertegas Mekanisme Parkir Berlangganan dan Ajak Masyarakat Berantas Pungli

Share this article
Example 468x60

Nganjuk (aksennews.com) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam pengelolaan parkir demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Nganjuk, Budi Legowo, memberikan penjelasan komprehensif terkait titik parkir resmi, sistem parkir berlangganan, serta langkah proaktif yang bisa diambil warga untuk melawan praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi.

12 Titik Parkir Resmi dalam Pengawasan Dishub, Budi Legowo menjelaskan bahwa Dishub Kabupaten Nganjuk saat ini mengelola sekitar 12 titik parkir yang berada di bawah naungan dan intervensi langsung Dinas Perhubungan. Meskipun demikian, Budi Legowo mengakui bahwa keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas juru parkir masih menjadi tantangan dalam mengawasi seluruh titik secara optimal. Titik-titik parkir resmi tersebut mencakup wilayah strategis seperti di Kecamatan Nganjuk, Kertosono, Warujayeng, Lengkong, Ngronggot, Bagor, beberapa area di Pasar Wage Lama (sisi barat), serta beberapa titik di area perkotaan. Kemudian di beberapa lokasi seperti di depan rumah sakit dan di Jalan Bayangkara.

Example 300x600

Parkir Berlangganan: Kemudahan Bayar Otomatis saat Perpanjangan STNK

Dishub Kabupaten Nganjuk telah lama menerapkan sistem parkir berlangganan. Sistem ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, dimana setiap pemilik kendaraan (roda dua, roda empat, atau lebih) secara otomatis membayar biaya parkir berlangganan saat mereka memperpanjang STNK atau pajak tahunan kendaraan mereka.

“Ketika masyarakat memperpanjang STNK, secara otomatis mereka sudah membayar parkir berlangganan,” terang Budi Legowo. Dengan demikian, kendaraan berplat nomor Nganjuk yang telah memperpanjang STNK dan pajak tahunan, secara hukum telah dianggap membayar parkir dan tidak seharusnya ditarik retribusi lagi oleh petugas.

Peran Serta Masyarakat dalam Melaporkan Pungli: Foto dan Laporkan!

Dishub Nganjuk sangat serius dalam menanggapi laporan mengenai oknum yang mungkin masih melakukan pungutan parkir kepada kendaraan yang seharusnya sudah berlangganan. Budi Legowo mengimbau masyarakat Nganjuk untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian pungutan liar.

“Jika Anda menemui petugas yang ngotot meminta tarif parkir, segera foto atau video petugas tersebut dengan identitas yang jelas,” tegasnya. Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR atau langsung ke akun Instagram resmi Dishub Nganjuk @dishubnganjuk_. Dishub Nganjuk berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan.

Kenali Seragam Resmi Juru Parkir Dishub

Untuk membantu masyarakat membedakan antara petugas resmi dan oknum, Budi Legowo menjelaskan ciri-ciri seragam juru parkir resmi Dishub:

  • Seragam biru dongker : Biasanya digunakan pada hari Senin dan Selasa.
  • Seragam lama : Berwarna biru muda.
    Budi Legowo menekankan, “Jika ada petugas yang hanya mengenakan rompi bertuliskan Dishub atau seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka mereka bukanlah petugas resmi dari Dishub Nganjuk”. Oleh karena itu, jika warga ditarik biaya parkir oleh petugas yang tidak berseragam resmi (misalnya Rp2.000 atau Rp5.000), sudah jelas bahwa mereka bukan petugas resmi Dishub.

Dishub Nganjuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan parkir demi kenyamanan seluruh masyarakat Nganjuk. Masyarakat diharapkan dapat turut serta aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan setiap pelanggaran.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *