Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemkot BlitarRaperda RTRWRDTR

Wali Kota Sampaikan Raperda RTRW dan RDTR Kota Blitar, Aturan Tata Ruang Bakal Disesuaikan

20
×

Wali Kota Sampaikan Raperda RTRW dan RDTR Kota Blitar, Aturan Tata Ruang Bakal Disesuaikan

Share this article
Example 468x60

Blitar (aksennews.com) — DPRD Kota Blitar menggelar rapar paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Blitar terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (22/07/2025). Dua Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar Tahun 2025-2045 serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017, mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2037.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menjelaskan, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena aturan sebelumnya disahkan pada 2011. Menurutnya, selama periode tersebut banyak ruang dan kawasan di Kota Blitar yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Terlebih, visi pembangunan ke depan berkonsep “Kota Blitar Maju Menuju Kota Masa Depan’, sehingga perlu adanya ruang kreatif dan peluang pembangunan baru.

Example 300x600

Sebelumnya, Pemkot sudah mengajukan usulan revisi RTRW ke Kementerian ATR/BPN dan telah mendapat persetujuan substansi pada Juni 2025. Penyusunan Raperda dilakukan untuk mengarahkan pembangunan kota selama 20 tahun mendatang, agar selaras dengan visi Kota Blitar yang cerdas, inklusif, maju, dan berkelanjutan. Perda RTRW ini juga diharapkan dapat mendorong investasi di Kota Blitar.

“Konsekuensinya, pembangunan infrastruktur ke depan bisa lebih optimal, termasuk pengembangan kawasan perdagangan, jasa, pendidikan, hingga wisata. Kami ingin Blitar tumbuh sebagai pusat layanan regional yang berdaya saing,” ujar Mas Ibbin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, penyampaian dua Raperda ini menjadi tahap awal pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif. Sedangkan khusus untuk RDTR, pihaknya menilai, pencabutan perda dilakukan karena ke depan pengaturannya tidak lagi berbentuk perda, melainkan peraturan wali kota sesuai aturan baru.

Proses penyusunan RTRW memerlukan fasilitasi dari pemerintah pusat, sehingga membutuhkan waktu cukup panjang. Setelah penyampaian Raperda, DPRD langsung membentuk panitia khusus (Pansus) terdiri dari delapan anggota untuk membahas lebih rinci dua Raperda tersebut.

“Mulai besok setiap komisi dan fraksi akan menggelar rapat internal untuk membekali anggotanya yang masuk pansus. Targetnya, pembahasan selesai dan Paripurna pengesahan bisa digelar pada akhir Agustus 2025,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *