Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Dispendukcapil Kota KediriKoper Pengantin

Dispendukcapil Kota Kediri Inisiasi Program Koper Pengantin, Kolaborasi Antarintansi Pemerintah

30
×

Dispendukcapil Kota Kediri Inisiasi Program Koper Pengantin, Kolaborasi Antarintansi Pemerintah

Share this article
Example 468x60

Kediri (aksennews.com) — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Kediri Ke-1146, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, menggelar acara Koper Pengantin di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri (25/07).

Koper Pengantin merupakan akronim dari Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri melaksanakan acara ini dengan berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, yaitu tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Example 300x600

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Drs. H. R. Marsudi Nugroho menyampaikan sampai dengan tanggal 21 Juli 2025, progres dari pencatatan perkawinan yang diakui negara itu 93,89% berarti masih ada sekitar 6,11% yang di KK nya itu statusnya Perkawinan Tidak Tercatat Negara.

Di dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk terdapat lima status, yaitu Belum Kawin, Kawin Tercatat Negara, Kawin Tidak Tercatat Negara, Cerai Hidup, dan Cerai Mati. Dalam hal ini Dispendukcapil ingin menyelesaikan status Kawin Tidak Tercatat Negara. Sampai dengan hari ini data di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada sejumlah 8.418 yang di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk nya masih tertulis Kawin Tidak Tercatat Negara. Dispendukcapil mengategorikan dua kemungkinan, yaitu sudah punya buku nikah tetapi belum dilaporkan ke Dukcapil dan memang benar-benar belum mempunyai buku nikah.

“Program ini juga bagian dari Perlindungan Perempuan dan Anak, karena dari sisi perempuan memberikan kepastian hukum status perkawinannya dan dari sisi anak memberikan kepastian hukum nasakh dan masa bertahan, yang mana anak ini akan mempunyai ijazah,” jelas Marsudi Nugroho.

Sasaran kegiatan ini yaitu penduduk yang sudah menikah secara agama atau yang belum menikah tetapi sudah mempunyai anak yang tercukupi hukum dan syarat perkawinannya. Tujuan program inovasi Koper Pengan ini yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, memberikan kekuatan bukti otentik tentang telah terjadinya perkawinan (ketetapan sudah nikah, buku nikah, KK dan KTP), serta memberikan perlindungan hukum terhadap identitas anak yang dilahirkan (dalam bentuk akta kelahiran, KK, KIA, ijazah satuan pendidikan). (Tania)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *