Ponorogo (aksennews.com) — Toleransi masih diberikan saat penertiban. kabel fiber optik yang terpasang semrawut di sepanjang jalur jalan menuju Masjid Tegalsari, Kecamatan Jetis. Petugas Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo sebatas merapikan kabel jaringan milik sejumlah perusahaan penyedia layanan internet fiber optik itu, Jumat (26/7/2025).
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan bahwa penataan kabel fiber optik di Kecamatan Jetis itu masih dalam tahap persuasif. Pihaknya menindaklanjuti sosialisasi sebelumnya agar puluhan internet service provider (ISP) mengurus izin operasional. “Kami masih memberikan waktu bagi mereka untuk menyelesaikan proses perizinan,” kata Sapto.

Namun, tindakan tegas berupa pemotongan kabel akan diambil jika penyedia layanan internet tetap enggan mengurus izin. Sapto menyebut muncul protes dari sejumlah warga karena mendapati banyak kabel fiber optik bergelantungan mulai depan Balai Desa Tegalsari hingga Masjid Tegalsari. “Estetika, keamanan, dan legalitas adalah prinsip yang harus dipegang. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut kenyamanan warga,” tegas Sapto.
Seperti diketahui, dari 31 penyedia layanan internet fiber optik yang beroperasi di Ponorogo, baru satu mengantongi izin resmi. Tiga sedang proses mengajukan izin, dan 27 sisanya belum memegang legalitas operasional. Bersamaan sosialisasi yang berlangsung di aula Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, dijelaskan mekanisme perizinan, syarat kelengkapan, hingga tata letak jaringan. “Ini menandai babak baru pembenahan infrastruktur digital yang rapi, legal, dan beretika di Ponorogo,” ungkap Sapto.
Sementara itu, Plh Kepala DPMPTSP Ponorogo Etik Mudarifah meminta kerja sama seluruh ISP agar memperhatikan legalitas jaringan fiber optik bersamaan pemasangan kabel yang rapi. “Siapapun yang ingin menggelar kabel fiber optik, pastikan izinnya jelas. Kalau belum, segera ajukan ke DPMPTSP yang verifikasinya melibatkan lintas perangkat daerah,” ungkapnya.
Menurut Etik, kawasan Tegalsari menjadi prioritas penertiban karena banyaknya laporan warga soal kabel fiber yang semrawut. Setelah lokasi ini, titik lain seperti Jalan Sultan Agung akan menyusul dengan prioritas berdasarkan urgensi dan pengaduan masyarakat.