Kediri (aksennews.com) — Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Terhadap Perkara-Perkara Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri (28/07).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara selama periode 29 April – 28 Juli dengan total dari 28 perkara yang terdiri dari:
1) Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 52,69 gram dari sepuluh perkara dan Ganja Kering seberat 844 gram dari satu perkara, serta psikotropika seberat 43.269 butir Pil Double L dari sepuluh perkara
2) Barang bukti berupa dua buah Botol Miraz, satu buah Racun Potas, pakaian, botol bekas, plastik dan barang lainnya dari empat perkara
3) Barang bukti berupa pakaian dan sebelas bongkah batu dari tiga perkara
“Kalau dilihat cuma tiga macam, tapi dampaknya akan luar biasa terhadap penduduk Kota Kediri terutamanya yang harus kita jaga adalah anak-anak sekolah,” ujar Andi Mirnawaty selaku Ketua Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Pemusnahan ini merupakan pemusnahan barang bukti ketiga yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri tahun ini. Andi Mirnawaty menjelaskan bahwa pemusnahan sebelumnya juga hampir sama jumlah totalnya khususnya Pil Double L yang karena memang peredarannya sangat banyak dan ada kemungkinan pemusnahan selanjutnya juga masih didominasi oleh Pil Double L.
Hadir juga Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Eko Purwandi, Kasi Intel Kejari Kota Kediri Bona Wira Gumilar, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Dody Novalita, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali, Kasi Barang Bukti Kejari Kota Kediri Yoga Sukmana, Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Hendik Suprianto, Lurah Kelurahan Mojoroto Achmad K., serta tamu undangan lainnya. (Tania)