Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Aplikasi Jaga DesaTransparansi Desa

Bupati Jombang Warsubi Dorong Transparansi Desa Melalui Aplikasi Jaga Desa

23
×

Bupati Jombang Warsubi Dorong Transparansi Desa Melalui Aplikasi Jaga Desa

Share this article
Example 468x60

Jombang (aksennews.com) — Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, berkomitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuhnya terhadap Aplikasi Jaga Desa oleh Kejaksaan Republik Indonesia, yang disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (31/7) di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.

Aplikasi Jaga Desa adalah salah satu alat yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk memantau dan mengelola penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dirancang untuk membantu desa dalam mengelola administrasi dan keuangan secara lebih rapi, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem digital ini, potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini, sekaligus mempercepat dan mempermudah proses pelaporan.

Example 300x600

Hadir dalam sosialisasi ini Wakil Bupati Jombang Salmanudin S. Ag. M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD terkait, Camat serta perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).

Bupati Warsubi menegaskan bahwa aplikasi ini adalah langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan, tertib, dan bebas dari penyimpangan. Dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, desa-desa di Kabupaten Jombang dapat lebih efisien dalam mengelola administrasi dan keuangan.

“Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” ujar Bupati.

Fokus utama dari ada Aplikasi Jaga Desa adalah agar pemerintah desa bisa lebih mengarahkan energi dan waktu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati Warsubi secara aktif mengajak seluruh pihak terkait, khususnya para camat dan perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), untuk mendukung penuh penerapan Aplikasi Jaga Desa. “Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., sebelum masuk ke pemaparan teknis aplikasi menyampaikan bahwa Kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuan akhir dari Aplikasi Jaga Desa adalah menghindari dan menjauhkan desa dari indikasi kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa tindakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu “yuridis formal,” yang berarti ada dasar hukum dan sesuai dengan undang-undang, bukan “yuridis inovatif” dengan alasan hukum yang dicari-cari untuk mengeluarkan uang.

“Dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang dan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia, Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi tata kelola desa dan kemajuan Kabupaten Jombang secara keseluruhan”, tuturnya.

Menutup sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Akbar menyatakan bahwa program ini menjadi wadah sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan, demi terwujudnya Jombang yang sejahtera untuk semua.

Dalam Sosialisasi tersebut materi disampaikan oleh Staff Intel Kevin Jonathan. Diantaranya menyampaikan fitur fitur dan menjelaskan menu dalam aplikasi Jaga Desa, seperti :

  • JAKSA GARDA DESA/KELURAHAN menu penginputan terkait anggaran dana desa beserta pengelolaan dan pengalokasiannya.
  • JAGA BUDAYA menu penginputan terkait cagar budaya/objek warisan budaya yang ada pada desa.
  • PENGAWASAN ORMAS/LSM/PAGUYUBAN menu penginputan terkait pengawasan komunitas ormas/LSM/Paguyuban yang ada pada desa.
  • PEMANTAUAN LINGKUNGAN menu pengawasan terkait factor keamanan & lingkungan sekitar proyek pembangunan desa.
  • PEMANTAUAN ORANG ASING sebagai monitoring terhadap aktivitas WNA di suatu daerah/desa serta pengawasan kamtibmas.
  • ASET DESA/KELURAHAN SELAIN TANAH & BANGUNAN untuk mengawasi & mengelola alat-alat pemantauan yang digunakan diberbagai lingkungan. Berupa peralatan, kendaraan, atau barang lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan masyarakat.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *