Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COM

Dugaan Praktik Penimbunan Ilegal: Nama Putu Juli Kembali Disebut, Sopir Ungkap Barang Dibawa ke Gudang Milik Suwandi

11
×

Dugaan Praktik Penimbunan Ilegal: Nama Putu Juli Kembali Disebut, Sopir Ungkap Barang Dibawa ke Gudang Milik Suwandi

Share this article
Example 468x60

Denpasar ( Aksennews.com ) —– Minggu, 07 September 2025. Dugaan praktik penimbunan ilegal kembali mencuat setelah keterangan dari dua sopir berbeda menyeret nama sejumlah pihak. Dari pengakuan sopir pertama, barang tersebut disebut milik Putu Leong, yang saat ini masih dalam proses hukum dengan kasus serupa.

Namun, keterangan berbeda datang dari sopir kedua. Ia menyebut bahwa barang tersebut milik Putu Juli, lalu dibawa ke sebuah gudang penimbunan di wilayah Pura Demak, yang disebut-sebut milik Suwandi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan penimbunan terorganisir dengan aktor yang sama berulang kali terlibat.

Example 300x600

Nama Putu Juli sendiri bukan kali ini saja terseret. Dari catatan yang ada, kasus serupa sudah berulang kali terjadi dengan pola hampir sama, yakni penggunaan sopir sebagai kurir pengangkutan lalu barang ditimbun di gudang tertentu.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk bertindak tegas agar kasus ini tidak terus berulang dan menyeret banyak pihak.

“Kalau nama yang sama selalu muncul tapi tidak ada tindakan tegas, wajar publik menduga ada permainan. Kami minta kasus ini diusut sampai tuntas,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

📜 Regulasi & Dasar Hukum

1. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Barang siapa membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menyimpan harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

3. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 107: Pelaku usaha dilarang melakukan penimbunan barang pokok dan/atau barang penting dengan tujuan memperoleh keuntungan sehingga merugikan masyarakat. Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

4. KUHP Pasal 55

Setiap orang yang turut serta, menyuruh, atau membantu melakukan tindak pidana dipidana sebagai pelaku. Hal ini mencakup pemilik barang, pemilik gudang, maupun pihak lain yang terlibat.
Redpel Aksennews: JR77

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *