Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp 25 Juta Raib

34
×

Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp 25 Juta Raib

Share this article
Example 468x60

Jember (aksennews.com) — Pagi baru saja beranjak di Dusun Krajan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Jumari dan istrinya Luginten tampak sudah sibuk dengan cangkulnya di kebun samping rumah.

Namun Madzeli yang datang tiba-tiba langsung mengumpat Jumari dan mengatakan bahwa Jumari sok berkuasa padahal hanya menumpang rumah. Madzeli merupakan menantu Jumari.

Example 300x600

Jumari dan istrinya, selama ini memang menumpang di rumah Madzeli. Mendengar umpatan itu, Jumari sebenarnya sakit hati, namun pria 80 tahun itu hanya menyimpannya dalam hati dan diam saja.

Sore pun tiba, Jumari kemudian menghentikan kerjanya. Usai mandi sore, Jumari kemudian duduk-duduk di samping rumah hingga malam. Jumari lantas masuk ke rumah.

Saat masuk rumah ini, Jumari melewati kamar Madzeli dan mengetahui Madzeli sedang tidur. Saat itu, sakit hati Jumari muncul dan ia langsung masuk ke kamar Madzeli.

Tanpa basa-basi Jumari langsung mencekik Madzeli dengan kedua tangannya hingga beberapa menit. Tangan Jumari dilepas setelah tubuh Madzeli lemas.

Untuk memastikan telah tewas, Jumari kemudian mengecek napas melalui hidung Madzeli. Setelah memastikan Madzeli tewas, Jumari lalu keluar kamar dan memberitahukan ke Luginten, istrinya bahwa ia telah membunuh Madzeli.

Luginten yang sedang masak itu kemudian buru-buru ke kamar Madzeli. Benar saja, laki-laki 55 tahun itu telah tewas tergeletak di atas tempat tidurnya.

Luginten yang ketakutan kemudian keluar kamar dan melanjutkan aktivitasnya. Meski mengetahui Madzeli telah tewas, namun Luginten juga memilih tutup mulut.

Pembunuhan itu terjadi Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Jumari lalu menyimpan mayat Madzeli selama tiga hari di kamar tersebut.

Selama tiga hari juga Jumari dan istrinya beraktivitas seperti biasa dan tak terjadi apa-apa. Hingga warga setempat kemudian curiga dan mengeluh dengan bau busuk.

Karena telah dicurigai, Jumari kemudian melaporkan mayat Madzeli kepada Ketua RT setempat. Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan termasuk Jumari dan Luginten.

Sedangkan mayat Madzeli selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit dan dilakukan autopsi. Dari hasil penyelidikan dan autopsi jenazah, polisi kemudian menetapkan Jumari sebagai tersangka tunggal pembunuhan Madzeli.

Jumari sebenarnya sempat mengelak melakukan pembunuhan, namun bukti-bukti yang ada kemudian tak bisa dibantah Jumari dan kemudian mengakuinya. Jumari kemudian menjadi pesakitan di pengadilan.

Senin, 14 September 2020 Jumari mendapat ganjaran atas perbuatannya. Ia divonis pidana penjara 8 tahun. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim ketua Putut Tri Sunarko saat membacakan amar putusan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *