Selemadeg Timur (aksennews.com) —– Senin, 19 Mei 2025, mulai pkl. 09.30 WITA, bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Gadung Sari, Bhabinkamtibmas Desa Gadung Sari Aiptu. I Wayan Aryanta bersama Babinsa menghadiri undangan Rapat Musdes Penetapan Perdes Pengelolaan Sampah. Acara tersebut dibuka oleh Bapak Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Gadung Sari Bapak I Wayan Asta.
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Perbekel Desa Gadung Sari I Wayan Sindreg, Ketua BPD Desa Gadung Sari I Wayan Asta, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Desa Gadung Sari Aiptu. I Wayan Aryanta, Babinsa (Bintara Pembina Desa) Peltu I Made Sudiksa, Bendesa Adat se-Desa Gadung Sari, Ketua PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Gadung Sari, Tokoh Masyarakat Desa Gadung Sari dan Bidan Desa Ibu Ni Wayan Adnyawati, A.Md.Keb.
Dalam kegiatan rapat Musdes (Musyawarah Desa) tersebut intinya membahas tentang Penetapan Perdes (Peraturan Desa) Pengelolaan Sampah yang berbasis Sumber. Adapun maksud dan tujuannya yaitu untuk menjaga kebersihan lingkungan wilayah desa Gadung Sari, agar terhindar dari pencemaran penyakit dari ancaman sampah yang menumpuk.
Pada kesempatan tersebut, seizin Kapolres Tabanan AKBP. Chandra C. Kesuma, S.I.K., S.H., Kapolsek Seltim AKP. I Nyoman Artadana, S.H, M.H., menyampaikan bahwa penempatan para Bhabinkamtibmas di Desa adalah bertujuan untuk bersinergi dengan tiga Pilar di Desa binaannya serta dengan tokoh-tokoh masyarakat yang lain guna menyerap informasi sekecil dan sedini mungkin di lingkungan masyarakat maupun dari Satuan atas untuk kepentingan yang akan bisa disampaikan kepada masyarakat, sehingga bisa diserap oleh masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Desa Gadung Sari dapat tercapai. Kegiatan berakhir pkl. 13.00 WITA berjalan dengan aman dan lancar.
(Humas Polsek Seltim, Polres Tabanan, *JR77*)