Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bea Cukai BaliBea Cukai Ngurah Rai BaliBeritaBG17 AKSENNEWS.COMBidhumas Polda BaliDir Resnarkoba Polda BaliDitresnarkoba Polda BaliKabid Humas Polda BaliKapolda BaliPolda BaliPOLRI

Polda Bali dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

61
×

Polda Bali dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

Share this article
Example 468x60

Denpasar (aksennews.com) —– Saat Konferensi Pers (Konpers) di depan para awak media bertempat di Lobi Mapolda Bali, Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes. Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Dirresnarkoba Kombes. Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, Kamis, 26 Mei 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai Bali dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto dan 1 orang tersangka WNA asal Australia a.n. IAA.

Example 300x600

Dengan modus operandi menggunakan jasa Pos mengirimkan Narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.

Adapun kronologis kejadian; Pada Sabtu, 12 April 2025, dikirimkan 2 Paket Pos dari Inggris yaitu:
Paket 1 dengan tujuan Apartment 3, Gg. Manggis Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali. Sedangkan Paket 2 tujuan Jl. Raya Tumbak Bayuh, Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali.

Kedua paket tersebut tiba di Denpasar, Selasa, 20 Mei 2025 dan sekitar pukul 17.30 WITA tiba, Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi Narkotika, selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan Technic Controlled Delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).

Kemudian pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, tersangka a.n. IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (Grab’s Driver) untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional, namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil Paket tersebut keesokan harinya.

Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, setelah Paket Pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan Paket 1 ke saksi a.n. IMS (Gojek’s Driver) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di Warung Bendega Renon Denpasar Timur (Dentim), lanjut Gojek mengantar barang ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di Gang Manggis Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil Paket 2 ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.

Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personel Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh Gojek Driver dan Grab Driver tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka IAA sesuai aplikasi (Gojek dan Grab) dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.

Kemudian, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, tim berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia a.n. IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua Paket tersebut sebanyak 206 Paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto (berat kotor) atau 1.713,92 gram netto (berat bersih).

Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka IAA barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik, serta Handphone.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik Narkotika dalam Paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Boss” untuk mengambil Paket Narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan adalah:
Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg) ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkotika.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut

Pengungkapan ini membuktikan komitmen kuat Polda Bali dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkotika di wilkum (wilayah hukum) Polda Bali dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkotika terhadap generasi anak bangsa, karena Narkotika merupakan musuh kita bersama,” tegas Kapolda Bali.

(Bidhumas Polda Bali/*JR77*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *