Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBG17 AKSENNEWS.COM

HAK JAWAB PERS: Dede Bantah Tuduhan “Kumpul Kebo” dari Andre Sula, Minta Bukti dan Peringatkan Jangan Asal Beropini

51
×

HAK JAWAB PERS: Dede Bantah Tuduhan “Kumpul Kebo” dari Andre Sula, Minta Bukti dan Peringatkan Jangan Asal Beropini

Share this article
Example 468x60

Denpasar (aksennews.com) —– Kamis, 17 Juli 2025. Menanggapi pernyataan Andre Sula yang menyebut adanya narasi bahwa wartawan Dede melakukan “kumpul kebo”, pihak yang bersangkutan menyampaikan hak jawab secara resmi. Dede dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan meminta agar pihak yang menyebarkan narasi tidak bertanggung jawab tersebut menyertakan alat bukti yang sah bila memang memiliki data yang valid.

“Tuduhan seperti ini bisa masuk ranah pencemaran nama baik. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka secara hukum, bukan justru menyebarkan narasi sesat yang bisa merusak reputasi pribadi maupun profesi saya,” tegas Dede.

Example 300x600

Dede juga mengingatkan agar Andre Sula maupun pihak lain tidak sembarangan membangun opini liar, apalagi menyangkut urusan pribadi seseorang yang bisa berdampak hukum. Menuduh tanpa bukti, apalagi menyebarkannya ke publik, termasuk dalam tindakan fitnah.

Dasar Hukum yang Melindungi Hak Jawab Pers dan Nama Baik Personal:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2):
Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 1 angka 11:
Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

2. KUHP Pasal 310 dan 311 (tentang pencemaran nama baik dan fitnah)

Pasal 310 ayat (1):
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 311:
Jika yang dituduh tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka dianggap melakukan fitnah.

Penegasan Dede: Jangan Main-Main dengan Reputasi Orang

“Saya ini wartawan resmi. Tuduhan pribadi seperti itu bisa mencoreng citra saya dan institusi tempat saya bekerja. Jangan hanya karena perbedaan pendapat atau konflik, lalu menyerang pribadi dengan isu tak berdasar,” ujar Dede.

Dede juga menyatakan membuka ruang klarifikasi secara hukum, dan jika tuduhan ini terus dilontarkan tanpa dasar, ia tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Melalui hak jawab ini, Dede berharap masyarakat dan para pihak dapat memahami bahwa menjaga etika dan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab serta bukti. Tuduhan yang bersifat personal dan tak berdasar tidak hanya melanggar moral, tetapi juga hukum. (Dede)
Redpel Bali-Lombok: JR77

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *